PUASA DAN TINDAKAN MEDIS
Berikut ringkasan dari pembatal puasa di zaman modern, para
ulama kontemporer telah membahasnya
A.Mengenai suntikan
Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:
1.Suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan
Insulin: TIDAK membatalkan puasa
2.Suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik
antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi : TIDAK membatalkan puasa
3.Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya
antinyeri, infus dan vitamin
Maka ini dirinci:
1.Suntikan bukan makanan misalnya
antinyeri dan antihistamin: TIDAK membatalkan puasa
2.Suntikan yang mengandung makanan
atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus : MEMBATALKAN puasa
B. Memberikan donor darah dan
menerima transfusi darah
Memberikan donor darah: TIDAK
membatalkan puasa
Menerima transfusi darah: MEMBATALKAN
puasa (termasuk di dalamnya cuci darah dengan menerima darah dari orang lain)
C. Mengenai Bau Mulut orang puasa
Sebagian orang salah paham, yang
benar bahwa bau mulut orang puasa berasal dari uap perut yang naik ke atas,
bukan dari bau mulut. Ini sudah dibuktikan dengan ilmu kedokteran dan
penjelasan ulama. Sehingga disarankan tetap bersiwak atau membersihkan
gigi/mulut ketika berpuasa.
D.Merokok bisa MEMBATALKAN puasa
E.Inhaler dan nebulizer TIDAK
membatalkan puasa
F.Celak, Lipstik (pelembab bibir) dan
make-up TIDAK membatalkan puasa
G.Pembatal puasa terkait dengan
hidung
Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa. Semprot hidung TIDAK
membatalkan puasa
H. Pembatal puasa terkait dengan Mata
Tetes mata TIDAK membatalkan puasa
I.Pembatal puasa terkait dengan Telinga
Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa. Bilas Telinga (misalnya
membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa
J.Memakai obat kumur TIDAK
membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan
K.Menelan sisa makanan dengan tidak
sengaja TIDAK membatalkan puasa
L.Boleh berobat ke dokter gigi,
suntikan, obat dan darah atau yang tidak sengaja tertelan TIDAK membatalkan
puasa
M.Sakit kemudian meninggal di
Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya:
- Hutang puasa Ramadhan secara umum
tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya
untuk puasa nadzar.
– Jika sakit dan meninggal di tengah
bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah
– Jika sakit di bulan Ramadhan tidak
sempat meng-qadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar
ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. Maka
sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah
– Jika sakit di bulan Ramadhan
kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya
membayarkan fidyah
N.Pengambilan sampel darah untuk
pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa
O.Persediaan darah di PMI menipis
ketika bulan Ramadhan
Memberikan donor darah tidaklah
membatalkan puasa. Untuk menangani masalah ini perlu kerjasama antara
pemerintah, tokoh agama dan tenaga kesehatan. Perlu ada sosialisasi dari
pemerintah dibantu dengan tokoh agama dan eksekusi yang baik dari tenaga
kesehatan ketika bertugas. Semoga permasalahan terbatasnya stok darah selama
bulan Ramadhan tidak terjadi lagi. Sehingga membuat tenang para petugas medis
dan bisa memberikan bantuan medis secepatnya kepada pasien.
P.Cara puasa orang terkena penyakit
epilepsi
Jika sedang kambuh, puasanya bisa
dibatalkan. Jika sadar dan tidak kambuh meng-qadha puasa Ramadhannya. Jika
tidak mampu karena seringnya kambuh, bisa membayar fidyah saja.
Q.Vaksinasi di bulan Ramadhan
Suntikan vaksinasi TIDAK membatalkan
puasa. Vaksinasi hukumnya mubah dan secara kedokteran bermanfaat
R. Pembatal puasa terkait dengan
anestesi (pembiusan)
1. Anestesi melalui hidung dengan
menghirup gas anestesi TIDAK membatalkan puasa
2. Anestesi kering (akupuntur
Cina) dengan menggunakan jarum kering TIDAK membatalkan puasa.
3. Anestesi melalui suntikan. Sudah
dibahas di pembahasan suntikan
Mengenai hilangnya kesadaran selama
anestesi:
1.tidak sadar sehari penuh (selama
waktu diwajibkan puasa), puasanya TIDAK sah
1.tidak sadar hanya beberapa saat
(tidak penuh selama waktu diwajibkan puasa), puasanya SAH
S.Pemeriksaan Intravagina dan obat
Intravagina TIDAK membatalkan puasa dan tidakperlu mandi wajib (mandi junub)
Ringakasan dari buku “Fikh
Kesehatan Kontemporer Puasa Ramadhan” terbitan Kesehatan Muslim
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
ini merupakan ringkasan dari buku kami:
FIKIH KESEHATAN KONTEMPORER TERKAIT PUASA DAN RAMADHAN
Penulis: dr. Raehanul c
pemurajaah: ustadz Aris Munandar, M.PI
silahkan dowload di:
No comments:
Post a Comment