Tuesday, June 30, 2015

PUASA DAN TINDAKAN MEDIS

PUASA DAN TINDAKAN MEDIS


Berikut ringkasan dari pembatal puasa di zaman modern, para ulama kontemporer telah membahasnya
A.Mengenai suntikan
Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:
1.Suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan Insulin: TIDAK membatalkan puasa
2.Suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi : TIDAK membatalkan puasa
3.Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin
Maka ini dirinci:
1.Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin: TIDAK membatalkan puasa
2.Suntikan yang mengandung makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus : MEMBATALKAN puasa

B. Memberikan donor darah dan menerima transfusi darah
Memberikan donor darah: TIDAK membatalkan puasa
Menerima transfusi darah: MEMBATALKAN puasa (termasuk di dalamnya cuci darah dengan menerima darah dari orang lain)

C. Mengenai Bau Mulut orang puasa
Sebagian orang salah paham, yang benar bahwa bau mulut orang puasa berasal dari uap perut yang naik ke atas, bukan dari bau mulut. Ini sudah dibuktikan dengan ilmu kedokteran dan penjelasan ulama. Sehingga disarankan tetap bersiwak atau membersihkan gigi/mulut ketika berpuasa.

D.Merokok bisa MEMBATALKAN puasa

E.Inhaler dan nebulizer TIDAK membatalkan puasa

F.Celak, Lipstik (pelembab bibir) dan make-up TIDAK membatalkan puasa

G.Pembatal puasa terkait dengan hidung
Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa. Semprot hidung TIDAK membatalkan puasa

H. Pembatal puasa terkait dengan Mata
Tetes mata TIDAK membatalkan puasa

I.Pembatal puasa terkait dengan Telinga
Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa. Bilas Telinga (misalnya membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa

J.Memakai obat kumur TIDAK membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan

K.Menelan sisa makanan dengan tidak sengaja TIDAK membatalkan puasa

L.Boleh berobat ke dokter gigi, suntikan, obat dan darah atau yang tidak sengaja tertelan TIDAK membatalkan puasa

M.Sakit kemudian meninggal di  Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya:
- Hutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar.
– Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah
– Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat meng-qadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah
– Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya membayarkan fidyah

N.Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa

O.Persediaan darah di PMI menipis ketika bulan Ramadhan
Memberikan donor darah tidaklah membatalkan puasa. Untuk menangani masalah ini perlu kerjasama antara pemerintah, tokoh agama dan tenaga kesehatan. Perlu ada sosialisasi dari pemerintah dibantu dengan tokoh agama dan eksekusi yang baik dari tenaga kesehatan ketika bertugas. Semoga permasalahan terbatasnya stok darah selama bulan Ramadhan tidak terjadi lagi. Sehingga membuat tenang para petugas medis dan bisa memberikan bantuan medis secepatnya kepada pasien.

P.Cara puasa orang terkena penyakit epilepsi
Jika sedang kambuh, puasanya bisa dibatalkan. Jika sadar dan tidak kambuh meng-qadha puasa Ramadhannya. Jika tidak mampu karena seringnya kambuh, bisa membayar fidyah saja.

Q.Vaksinasi  di bulan Ramadhan
Suntikan vaksinasi TIDAK membatalkan puasa. Vaksinasi hukumnya mubah dan secara kedokteran bermanfaat

R. Pembatal puasa terkait dengan anestesi (pembiusan)
1. Anestesi melalui hidung dengan menghirup gas anestesi TIDAK membatalkan puasa
2. Anestesi kering  (akupuntur Cina) dengan menggunakan jarum kering TIDAK membatalkan puasa.
3. Anestesi melalui suntikan. Sudah dibahas di pembahasan suntikan
Mengenai hilangnya kesadaran selama anestesi:
1.tidak sadar sehari penuh (selama waktu diwajibkan puasa), puasanya TIDAK sah
1.tidak sadar hanya beberapa saat (tidak penuh selama waktu diwajibkan puasa), puasanya  SAH

S.Pemeriksaan Intravagina dan obat Intravagina TIDAK membatalkan puasa dan tidakperlu mandi wajib (mandi junub)
Ringakasan dari buku “Fikh Kesehatan Kontemporer Puasa Ramadhan” terbitan Kesehatan Muslim

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen
ini merupakan ringkasan dari buku kami:
FIKIH KESEHATAN KONTEMPORER TERKAIT PUASA DAN RAMADHAN
Penulis: dr. Raehanul c
pemurajaah: ustadz Aris Munandar, M.PI
silahkan dowload di:

No comments:

Post a Comment