Tuesday, November 24, 2015

ERA KERAHASIAAN BANK AKAN BERAKHIR MULAI SEPTEMBER 2017

ERA KERAHASIAAN BANK AKAN BERAKHIR MULAI SEPTEMBER 2017
Era kerahasiaan bank akan berakhir mulai September 2017. Artinya data nasabah bank di berbagai negara akan bisa diakses Dirjen Pajak.
Mulai September 2017 akan berlaku Common Reporting Standard (CRS) atau istilah formalnya Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information yakni standar pertukaran otomatis informasi akun keuangan. Dengan begitu untuk mengetahui rekening seseorang di bank negara lain, aparat pajak bisa mengaksesnya secara langsung tanpa harus melalui permohonan yang sulit dan berbelit.
Standar tersebut diinisiasi negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Tujuannya jelas : agar orang-orang kaya yang selama ini gemar menyembunyikan atau menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak di negaranya bisa dikejar.
Berdasar data terbaru per 30 Oktober 2015 yg dirilis di website OECD, ada 56 negara - mayoritas negara maju - yg sdh siap memberlakukan aturan tersebut pada September 2017. Sementara itu, 40 negara atau yurisdiksi lainnya akan memulai pada awal 2018. Indonesia, Singapore, Malaysia, Hongkong dan Makau masuk kelompok tersebut.
Yang menarik, negara-negara tax haven yg selama ini menjadi favorit para konglomerat dari berbagai dunia untuk menyimpan uangnya juga sudah menyatakan ikut aturan CRS. Swiss, British Virgin Islands, Cayman Islands, Jersey, Guernsey hingga Isle of Man siap bergabung. Artinya, dana-dana yang selama ini tertutup rapat dalam data perbankan di negara-negara itupun akan bisa diakses oleh Dinas Pajak masing-masing negara tersebut di atas.
(Jawa Post, 1 November 2015 hal 11)

No comments:

Post a Comment