INI BISNIS BUKAN POLITIK
Telaah terhadap
OK OC yg tdk mungkin atau sulit di aplikasikan oleh Sandi Krn menabrak
UU..sekedar pencerahan ini di copy dari grup diskusi ..
Ma’ruf economic VS OK Oce.
(Bisnis)
Program Ok Oce
Programnya
ideal. Baik saya ilustrasikan secara sederhana. OK Oce sebagai penyedia dana
bagi siapa saja yang membutuhkan modal usaha. Modal yang diperlukan bisa untuk
modal kerja maupun investasi. Karena itu Ok Oce mempunya program pembinaan
kepada anggotanya. Siapa yang lolos pembinaan maka akan dapat akses kepada
permodalan.
Sekilas bagus.
Tetapi, rencana Sandi dalam Ok Oce ini ada yang disembunyikan. Yaitu bagaimana
dia bisa menjajikan modal kepada anggotanya? Orang awam melihat karena dia
orang kaya, maka mereka berharap keluarga Sandi yang menyediakannya. Makanya
program Ok Oce ini sangat efektif sebagai alat kampanye untuk menggiring orang
yang tidak punya akses modal namun tinggi ngayalnya untuk menjadi follower nya.
Namun orang awam
lupa bahwa Sandi itu adalah pemain hedge fund. Dibalik program itu ada
agenda. Agenda lahir karena sebuah ide pooling fund. Apa ide itu? Menjadi lembaga
fund provider (penyedia dana). Ingat, bahwa Ok Oce hanya sebagai fasilitator
atau underwriter atas sumber modal yang ada. Secara tidak langsung semua
anggota Ok Oce yang dapat modal akan dibawah pembinaan OK Oce. Ya seperti
pengelolaan Holding dimana semua unit bisnis OK OCe menjadi anak perusahaannya.
Ini akan menjadi holding raksasa di ASEAN. Seperti Minsheng Investment di China
dimana merupakan holding para UKM yang anggotanya 800 juta orang. Terbesar di
dunia.
Dari mana sumber
modal itu? dia berharap dari Kas APBD melalui pos pembinaan UKM. Kedua,
menjadikan bank DKI sebagai kasir. Apabila skema ini dipenuhi maka OK Oce ini
akan cepat sekali menarik anggota dengan berbagai skema pembiayaan. Tentu skema
ini berasal dari OK Oce. Dia berharap setelah dia jadi pejabat Publik maka
program Ok Oce akan lebih mudah mendapatkan legitimasi dari negara sebagai
fasilitator. Setelah proses yang mahal menjadikannya pejabat Publik, akhirnya
menang sebagai pasangan Gubernur DKI. Namun apa yang terjadi kemudian?
Secara UU, pemda tidak boleh mengintervensi tugas bank
dalam kebijakan penyaluran kredit. Bank harus independent. Artinya OK Oce
tidak bisa menjadi underwriter anggotanya yang butuh modal. PEMDA DKI tidak boleh menyalurkan dana
bantuan UKM melalui lembaga perantara atau NGO. Kalaupun ada perantara maka
itu harus dibawah BUMD. Aturan BUMD dalam menyalurkan dana UKM adalah menjadi
tanggung jawab BUMD secara akuntasi kepada PEMDA DKI. Artinya tidak bisa
diambil dari PMN tetapi dari dana CSR.
Berbulan bulan, Sandi berusaha
melobi DPRD dan pejabat kementerian tetapi tetap tidak bisa UU ditabrak. Karena
sumber dana dari Bank DKI dan Pemda DKI terbentur aturan maka Sandi anggap
program Ok Oce ini tidak bisa melaksanakan skema primadonanya sebagai fund
provider. Akibatnya mimpi mendatangkan dana triliunan dari skema pembiayaan UKM
dan menjadi holding UKM terbesar di Asia Tenggara kandas ditengah jalan.
Gimana seharusnya?
Seharusnya Sandi belajar ke China bagaimana Minsheng Investment bisa menjadi
fund provider bagi UKM. Kekuatan Minsheng bukan pada regulasi atau fasilitas
negara. Tetapi murni gerakan koperasi rakyat untuk mendapatkan akses pendanaan.
Ini lahir dari gerakan arisan secara nasional kaum pekerja dan petani. Gimana
skemanya?
Minsheng menjual
produk investasi semacam reksadana kepada anggotanya untuk pooling fund. Dana
ini tidak diberikan kepada anggota yang butuh modal tetapi ditempatkan di bank
sebagai collateral provider. Makanya Minsheng punya bank sendiri namanya China Minsheng Bank
(CMB). Nah bagi anggota yang qualified dapat menarik pinjaman dari CMB dan
collateral dari MInsheng. Sebagai collateral provider, Minsheng Investment
dapat fee dan bagi hasil. Penerimaan dari bagi hasil dan fee ini tidak dikuasai
Minsheng tetapi dikembalikan lagi keanggota sebagai pendapatan usaha atau
produk investasi yang mereka beli.
Menurut saya,
kalaulah Sandi agak smart sedikit, dia bisa menjadikan OK Oce sebagai
collateral provider ya semacam Asuransi resiko terhadap anggota Ok Oce. Dengan
sebagai collateral provider, dia bisa mendirikan perusahaan Asuransi dengan bisnis
penyedia jaminan kredit (ASKRI). Tentu Sandi harus menyediakan dana resiko
sebagai collateral provider dan mengikuti standar kepatuhan yang ditetapkan
OJK. Namun skema sebagai collateral
provider tidak mungkin bisa diterapkan. Karena Sandi udah di black list oleh
OJK sejak bisnis Asuransinya gagal bayar dan akhirnya dipaksa OJK dijual ke
pihak lain.
Sandi sadar
bahwa jabatan Wagub tidak cukup melaksanakan agendanya itu. Makanya dia
melambung ke Istana. Dengan jabatan Wapres maka dia akan mudah melaksanakan
agenda besarnya. Makanya program OK Oce akan di usung dalam program kampanye
nasional Probowo-Sandi. Tetapi Sandi lupa bahwa BI Itu bukan lembaga dibawah
presiden tetapi dibawah DPR. OJK juga bukan dibawah presiden tetapi dibawah
DPR. Walau jabatannya wapres dan dapat dukungan dari presiden, enggak mungkin dia
bisa tabrak UU untuk meloloskan Ok Oce. Karena semua lembaga baik itu BI maupun
OJK bekerja sesuai UU. UU itu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan
Sandi.
Ma’ruf Economics
Mungkin tidak
banyak yang tahu siapa itu Ma’ruf Amin (MA). Bagi pegiat ekonomi syariah akan tahu bahwa Ma’ruf Amin
adalah satu satunya pakar ekonomi syariah yang paling disegani. Bukan hanya
soal keilmuan tetapi kepeduliannya terhadap ekonomi syariah. Kalau orang bicara
ekonomi syariah lebih kepada gimana buat bank syariah atau asuransi Syariah
tetapi konsep ekonomi Syariah MA tidak
berfocus kepada perbankan sebagai saingan bank konvensional. MA menjadikan ekonomi syariah itu sebagai
gerakan rakyat untuk mandiri dengan mengandalkan kekuatan zakat, infak, sadakah. Ya tak ubahnya
dengan program dari Minsheng Investment, yang menggunakan gerakan arisan
sebagai kekuatan budaya china untuk mandiri dari sisi permodalan.
MA tahu bahwa
dia tidak mungkin minta kepada negara uang APBN untuk membina umat islam yang
mayoritas memang tidak mendapatkan keadilan distribusi modal. Maklum APBN itu
milik rakyat, bukan hanya umat
islam. Lantas bagaimana ide MA mendapatkan sumber pembiayaan itu?
MA memanfaatkan
lembaga Wakaf nasional untuk menjadikan
wakaf sebagai collateral provider sekaligus sebagai fund provider. Wakaf
ini milik umat, bukan milik negara. Hanya masalahnya asset berupa Wakaf ini
tidak bisa disekuritisasi untuk disinergikan menarik dana venture atau
investment. Makanya Skema MA adalah meminta kepada negara agar memfasilitassi
agar potensi Wakaf ini menjadi potensi real umat islam. Jadi MA hanya minta
payung hukum bukan dana dari negara. Mengapa? agar tidak ada fitnah dikemudian hari.
Mau tahu
kekuatan Wakaf ini? Menurut Badan
Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tanah saja di atas Rp 370 triliun,
sementara wakaf tunai Rp 180 triliun. Ini belum termasuk menghitung potensi
wakaf tanah yang masih belum muncul, yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun. Dahsyat enggak!
Konon katanya (entah benar atau tidak) Sandi
pernah menawarkan pengelolaan Asset Wakaf ini ke MA tetapi ditolak oleh MA.
Kemudian MA mengajukan usulan kepada Jokowi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Bagaimana sikap Jokowi? Jokowi melihat potensi zakat yang begitu besar. Dan ini
kalau di kelola dengan skema produksi maka dana zakat tidak akan habis tetapi
akan terus berkembang. Kalau inipun di manfaatkan lewat skema keuangan untuk
pembiayaan sektor real maka akan menghasilkan asset yang raksasa.
Bukan hanya
mendukung secara moral. Tetapi malah Jokowi mengusulkan kepada OJK agar membuat
regulasi soal wakaf ini. Maka OJK mengeluarkan aturan mengenai berdirinya Bank Wakaf.
Nah, bagaimana
struktur Bank Wakaf ini? Ada tiga yaitu donatur, pesantren dan masyarakat
produktif. Badan hukumnya adalah koperasi. Jadi bank wakaf bukanlah bank
yang menerima simpanan. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro ini juga
terbilang unik. Nantinya, 1 LKMS akan menerima dana dari Lembaga Amil Zakat
Nasional (LAZNAS). Dana tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi
pembiayaan, melainkan sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank
umum syariah sebagai collateral.
Bagaimana kalau
orang tidak memberikan donasi berupa uang tetapi wakaf tanah? tidak mengapa.
welcome! Bank wakaf mengelola tanah itu menjadi bernilai uang. Bagaimana
caranya? Bank wakaf akan
menjadi manager investasi dengan mempertemukan orang yang punya uang dengan
pemberi wakaf tanah itu. Dari kegiatan kerjasama ini bisa menghasilkan berbagai
proyek. BIsa saja RUSUN, kawasan industri, dll. Dari hasil proyek ini,
pendapatan bagian tanah wakaf akan menjadi sumber dana donasi bagi Bank Wakaf
membiayai program pemberdayaan umat.
Skema pembiayaan
melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal
Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahun. Bagaimana risk
managemen dari Bank Wakaf ini? Maklum karena bank wakaf menerapkan bagi hasil
dan tanpa agunan. Maka risk management nya ada pada trust dari nasabah. Gimana nasabah
dapatkan trust tersebut? Dia harus mengikuti program pelatihan yang di tunjuk
oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dari pelatihan ini dia akan dapat
sertifikasi untuk layak dapatkan pinjaman modal dari Bank Wakaf. Hebat
kan. Sama dengan OK Oce sekilas. Namun perbedaannya dari sumber dana dan
kepemilikan program dimana bank Wakaf milik umat, bukan milik lembaga hedge
fund.
Jadi sebetulnya
ini adalah jenis skema pembiayaan venture. Secara bisnis dimana pengelola dana
jadi angel atas nasabah. Dan dalam jangka panjang bila nasabah itu sukses maka
bagi hasil yang diberikannya akan memperkuat dana Bank wakaf untuk membantu
yang lain. Ya semacam dana bergulir, namun diterapkan secara modern dengan SOP
dari Otoritas Jasa Keuangan. Maka potensi asset tidur, kewirausahaan dan
komunitas islam bisa menjadi potensi ekonomi yang dahsyat untuk menjadi
penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong. Nah bandingkan dengan
skema Ok Oce. Mana lebih hebat dari MA Economic?
No comments:
Post a Comment