Sabtu 14 December 2019
Oleh :
Dahlan Iskan
KEPINGIN
TAHU APA ITU OMNIBUS LAW?
Saya berdoa keras. Agar program
Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan
tol -- yang memang hebat itu.
Itulah konsolidasi terbesar di
saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.
Kata kuncinya: di saat tidak bisa
melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.
Omnibus Law adalah konsolidasi
besar-besaran.
Saya tahu program Omnibus Law itu
berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa
melakukannya --dan siapa tahu sukses.
"Bus
Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di
Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak - pun
dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa
dimuat.
Paris pula yang pertama kali
menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.
Tapi baru menjadi istilah generik
ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa
saja disebut Omnibus.
Seorang yang sangat rakus makan
disebut punya perut Omnibus.
Bus Omni lantas sangat populer.
Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.
Omnibus pun dipakai sebagai
istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.
Pun di bidang hukum.
Omnibus Law adalah satu paket
hukum yang isinya berbagai jenis hukum.
Atau, satu UU yang di dalamnya
melingkupi banyak UU terkait.
Maka UU seperti itu disebut
Omnibus Law.
Misalnya UU Investasi. Yang,
katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit
mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.
Bisa saja investasi terhambat
oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU
Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.
Mengubah salah satu UU itu saja
tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU
lain.
Repotnya sama. Hasilnya tidak
tuntas.
Maka dilakukanlah paket Omnibus
Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus
besar Omni: Omnibus Law.
Betapa besar pekerjaan itu.
Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa
pun.
Di Amerika sudah lama pemerintah
mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.
Misalnya saat Amerika kesulitan
mengatasi meningkatnya kriminalitas.
Saya bisa membayangkan betapa
rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.
Misalnya satu Omnibus Law itu
akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus
itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.
Apalagi, saya dengar, pemerintah
sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.
Saya dengar pemerintah sedang
menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.
Tiap bus akan ada namanya
sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.
Dramatik.
Masing-masing bus punya sopir
sendiri-sendiri -- para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait.
Punya ahli-ahli tekniknya sendiri -- para Dirjen.
Juragan bus Omni tinggal memberi
komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.
Apakah harus berangkat satu
persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus.
Kabarnya sang juragan bus,
Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.
Betapa banyak pekerjaan di
kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000
pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis
penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang
ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin
berangkat --dengan alasan masuk angin.
Semua penumpang adalah jenis UU
yang rewel-rewel.
Saya menunggu dengan berdebar:
bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk
putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat
sampai ke terminal.
Terminalnya ada di Senayan --di
gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.
Masuk terminalnya mudah. Tinggal
bayar karcis retribusi masuk terminal.
Tapi kita belum tahu: diapakan
bus Omni itu di dalam terminal.
Saya juga tidak tahu apakah
banyak preman di terminal itu.
Apakah preman-preman itu punya
bos masing-masing: preman besar.
Misalnya preman khusus yang
tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan
seterusnya.
Atau terminal itu sekarang sudah
bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan
berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.
Koalisi besar di Senayan ternyata
diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.
Bulan depan terminal itu akan
sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas
UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.
Apalagi kalau 11 Omnibus Law
benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.
Periode kedua kepresidenan Jokowi
ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.
Dan membangun terminal.
(Dahlan
Iskan)
No comments:
Post a Comment