Sah, NIK di KTP Jadi NPWP
Kamis, 04 November 2021 12:58 WIB
Presiden Jokowi resmi menandatangani
UU HPP pada 29 Oktober 2021. Kini, KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
IDXChannel - Nomor Induk Kependudukan
(NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29
Oktober 2021.
UU HPP terdiri dari sembilan bab
memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"Selain itu, UU HPP juga mengatur
dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas
keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan
kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis(4/11/2021).
Dia mengatakan bahwa perubahan UU PPh
berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022,
perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1
Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April
2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
• Pemberlakukan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan
pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada
saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat
pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui
penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak
global.
• Pengaturan pelaksanaan Mutual
Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses
keberatan atau banding.
• Kewenangan pemerintah untuk
melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara
bilateral maupun multilateral.
• Penegakan hukum pidana pajak dengan
mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk
mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
(RAMA)
sumber
: https://www.idxchannel.com/economics/sah-nik-di-ktp-jadi-npwp..
No comments:
Post a Comment