Pembuat
Vaksin Palsu Tertangkap
Jakarta - Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita
Agustina ditangkap tim Bareskrim Polri karena terlibat dalam pembuatan vaksin
palsu untuk bayi.
Hidayat dan Rita yang menetap di perumahan mewah di Jl Kumala 2,
Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi Timur, ditangkap pada hari Selasa
(21/6). Saat itu polisi membawa tersangka lain berinisial S yang mengenal
keduanya.
"Waktu itu ada sekitar 4 mobil polisi," kata Eko
Supriyanto, satpam perumahan saat ditemui detikcom, Minggu (26/6/2016).
Kedatangan tim Bareskrim sekitar pukul 21.00 WIB sempat ditolak
Hidayat dan istri. Namun polisi ditemani dua orang satpam tetap masuk dan
melakukan penggeledahan di rumah megah tersebut.
Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, merupakan tersangka
pembuatan vaksin palsu di Kemang Pratama Regency
Hidayat menurut Eko membantah memproduksi vaksin palsu. Namun
kenyataannya, polisi berhasil menemukan vaksin palsu di sejumlah ruangan dan
disita sebagai barang bukti.
"Tempat nyimpennya di kamar tidur, di kamar anak, di ruang
kerja utama sama di gudang itu yang sudah diplastikin di-pack," imbuh Eko.
Dari informasi yang dihimpun, Hidayat bersama istrinya sudah 3
tahun tinggal di Kemang Regency. Namun keduanya dikenal tertutup sehingga
jarang bertegur sapa dengan para tetangga.
Produksi dan peredaran vaksin palsu di Bogor, Jakarta, Banten
dan Jabar berhasil diungkap Mabes Polri. Vaksin palsu yang diproduksi adalah
vaksin wajib untuk bayi yakni hepatitis, campak dan vaksin untuk tuberkulosis,
BCG.
Rumah mewah tersangka pembuat vaksin palsu di Kemang Pratama
Regency, Bekasi. Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya Imam
Effendi mengatakan, jaringan vaksin palsu memiliki 3 kelompok, yakni produsen,
distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
Ketiga kelompok itu ditangkap di 3 tempat yang berbeda yakni
Puri Hijau Bintaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl Serma Achim
Bekasi Timur dan Kemang Pratama Regency, Bekasi.
No comments:
Post a Comment