Showing posts with label organisasi buruh. Show all posts
Showing posts with label organisasi buruh. Show all posts

Thursday, October 8, 2020

PEMERINTAHAN JOKOWI PALING KUAT

Dengan disahkan RUU Cipta Kerja ini dinilai @pak Dahlan Iskan, pemerintahan Presiden Jokowi paling kuat selama 22 tahun selama ini. 

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. 

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya: 

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)

• Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)


NGGEDEBUS LAW PROVOKASI BURUH

"Kenapa cuma buruh yang demo?"

Masa pengusaha? Yang jelas, pengusaha itu paling sulit diajak berteriak dan apalagi jumlah mereka ga banyak kan? 

Saat ini, mereka yang paling dirugikan adalah para politisi dan aparat pemerintah daerah. Senjata yang membuat mereka digdaya selama ini, diminta kembali oleh pusat. Regulasi.

"Koq buruh yang teriak?"

Sungguh sayang, kebanyakan orang berpikir bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan itu hanya menyoal serikat pekerja, lalu terpancing dengan pemahaman bahwa UU itu merugikan pekerja.

Cuti hamil ditiadakan, izin libur haid dibuang, kalau PHK ga dapat pesangon, yang miskin makin miskin, yang kaya akan lebih kaya dan itu karena Omnibus Law. Isu itu dihembuskan dan tentu mereka marah.

"Emang mereka ga baca po? Kan sudah beredar itu draft-nya to?"

Wallaah.., 900 halaman lebih choi!! Siapa sanggup baca apalagi ngarti?

Intinya, narasi yang berkembang, berbunyi: mereka yang dirugikan adalah para buruh. Mereka yang menjadi korban, adalah buruh. Masa depan mereka sedang dikorbankan demi segelintir pengusaha dan berarti pemerintah pro kapitalis.

"Benarkah?"

Omnibus law ga cuma omong buruh. Omni artinya semua. Contoh kalau ada pedagang nawari kacang tanah, trus kacang itu anda borong semua, maka maksud dari omni, termaktub disana. Seluruh kacang yang orang itu jual, anda borong tanpa sisa.

Sementara, Omnibus, bisa diterjemahkan dengan "semua dari semua". Gampangnya, si abang pedagang itu tawari anda beli kacang tanah, namun bukan hanya kacang anda beli, tapi semua dagangan si abang tadi termasuk cabe, jagung anda borong. Ada kluster kacang, kluster cabe dan kluster jagung, semua dibungkus menjadi satu.

Jadi omnibus law seharusnya tentang semuanya semua. GeEr namanya kalau cuma buruh yang berasa di kibuli pemerintah.

"Iya, tapi kenapa hanya buruh yang disuruh demo?"

Buruh itu "sexi". Jumlahnya buanyak, gampang diajak turun, dan kalau sudah demo, suara dan gaungnya bisa merambah sampai ke seluruh sudut dunia. Apalagi kalau sampai terjadi bentrok dengan aparat, panen riuh suara negeri ini zolim, segera tersebar.

Riuh, gaduh hingga rusuh adalah apa yang menjadi target. Dengan rusuh, negeri ini akan mundur jauh. Bukan lagi pesaing bahkan ancaman bagi banyak orang yang tak ingin Indonesia maju.

"Tapi benar kan, buruh memang terancam dan dirugikan oleh UU itu?"

Pernah dengar gugatan seorang atau kelompok buruh yang di PHK oleh perusahaan dimenangkan pengadilan? Bila ada, itu hanya satu dari seribu. Buruh selalu kalah meski aturan sudah berpihak padanya.. 

Kenapa bisa begitu? Uang..!  Pengusaha punya apa yang dimaui oleh sistim. 

Buruh diuntungkan oleh peraturan maka berani menggugat namun pengusaha punya duit, punya keleluasaan untuk melakukan loby-loby dimana pintu itu sudah dibuat di belakang rumah.

Siapa pemenangnya?  Aparat Pemda, LSM hingga organisasi buruh selalu punya cara menyelesaikan itu dengan hebat. Buruh tetap di pecat, pengusaha tetap harus keluar uang, birokrat korup berpesta.

Kini kewenangan itu diambil. Diminta untuk dikembalikan agar dapat dikelompokkan dalam satu pintu besar bernama omnibus law dan pemerintah pusat adalah pemlik kunci pintu besar tersebut.

"Loh, emang semua aparat Pemda kaya gitu?"

Semua pejabat korup, jelas tidak. Namun fakta bahwa saat ini ada terlalu banyak regulasi, tak dapat kita tolak. 

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya menjadi saling tumpang tindih. Di sana program percepatan pembangunan serta penghambatan akses pelayanan publik terjadi.

Ingat loh, indeks kualitas regulasi Indonesia termasuk yang paling rendah. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Karena alasan itulah pada periode ke duanya, Jokowi ingin Indonesia lepas dari hambatan tersebut. Bahwa ide itu pasti akan ditentang dengan banyak dalil, dan terutama oleh banyak kepala daerah yang secara langsung akan dirugikan, untuk itulah dia datang dan dipilih menjadi Presiden.

Omnibus Law adalah tentang kemudahan investasi di Indonesia. Bukan hanya melulu soal buruh dan majikan. Omnibus law membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

"Apa saja sih yang diatur di Omnibus Law ini?"

Ada cukup banyak aturan yang jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Banyak? Ya sekali lagi masalah buruh yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan hanya satu dari banyak kluster diborong demi percepatan pembangunan.

Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dlam berbagai peraturan perundang-undangan adalah apa yang dibidiknya.

"Yakin ini dijamin pasti jalan dan pembangunan kita ngebut?"

Tak ada gading yang tak retak, selalu ada kata tidak sempurna. Namun ikhtiar demi kebaikan tak pernah memiliki makna sia-sia, di sana kesungguhan seluruh aparatur negara dan terutama bagi mereka yang akan duduk dan menjaga pintu peraturan ini haruslah orang terpilih.

"Bagaimana dengan mereka yang tetap tidak setuju?"

Gak usah demo, gak keren apalagi sambil ngamuk dan bakar-bakar. Judicial Review aja, sesuai koridor hukum. Disana penonton akan lebih bisa menilai maksud protesnya apa, dan detailnya seperti apa. 

Namun kalau ada yang mau berdebat soal hak cuti, upah, status outsourching, satuan waktu dan lainnya,  sabar yak..,kita belum punya materi komplit untuk dibuat debat.

UU itu bentuknya masih general dan belum detail. Detailnya seperti apa, nanti akan ada kelanjutannya yakni Peraturan Pelaksana, yang akan memgatur secara terperinci atas pelaksanaan UU tersebut. 

RAHAYU, Karto Bugel 

Thursday, September 10, 2020

PANTAS

Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk-ngamuk, ternyata ini sebab-sebabnya...

Bukan Dahlan Iskan:

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. 

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya: 

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)

• Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)

#SalamWaras

#LawanHoax