"Kenapa
cuma buruh yang demo?"
Masa
pengusaha? Yang jelas, pengusaha itu paling sulit diajak berteriak dan apalagi
jumlah mereka ga banyak kan?
Saat ini, mereka yang paling
dirugikan adalah para politisi dan aparat pemerintah daerah. Senjata yang
membuat mereka digdaya selama ini, diminta kembali oleh pusat. Regulasi.
"Koq buruh yang
teriak?"
Sungguh sayang, kebanyakan orang
berpikir bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan itu hanya menyoal serikat pekerja,
lalu terpancing dengan pemahaman bahwa UU itu merugikan pekerja.
Cuti hamil ditiadakan, izin libur
haid dibuang, kalau PHK ga dapat pesangon, yang miskin makin miskin, yang kaya
akan lebih kaya dan itu karena Omnibus Law. Isu itu dihembuskan dan tentu
mereka marah.
"Emang mereka ga baca po?
Kan sudah beredar itu draft-nya to?"
Wallaah.., 900 halaman lebih
choi!! Siapa sanggup baca apalagi ngarti?
Intinya, narasi yang berkembang,
berbunyi: mereka yang dirugikan adalah
para buruh. Mereka yang menjadi korban, adalah buruh. Masa depan mereka sedang
dikorbankan demi segelintir pengusaha dan berarti pemerintah pro kapitalis.
"Benarkah?"
Omnibus law ga cuma omong buruh.
Omni artinya semua. Contoh kalau ada pedagang nawari kacang tanah, trus kacang
itu anda borong semua, maka maksud dari omni, termaktub disana. Seluruh kacang
yang orang itu jual, anda borong tanpa sisa.
Sementara, Omnibus, bisa
diterjemahkan dengan "semua dari semua". Gampangnya, si abang
pedagang itu tawari anda beli kacang tanah, namun bukan hanya kacang anda beli,
tapi semua dagangan si abang tadi termasuk cabe, jagung anda borong. Ada
kluster kacang, kluster cabe dan kluster jagung, semua dibungkus menjadi satu.
Jadi omnibus law seharusnya
tentang semuanya semua. GeEr namanya kalau cuma buruh yang berasa di kibuli
pemerintah.
"Iya, tapi kenapa hanya
buruh yang disuruh demo?"
Buruh itu "sexi".
Jumlahnya buanyak, gampang diajak turun, dan kalau sudah demo, suara dan
gaungnya bisa merambah sampai ke seluruh sudut dunia. Apalagi kalau sampai
terjadi bentrok dengan aparat, panen riuh suara negeri ini zolim, segera
tersebar.
Riuh, gaduh hingga rusuh adalah
apa yang menjadi target. Dengan rusuh, negeri ini akan mundur jauh. Bukan lagi
pesaing bahkan ancaman bagi banyak orang yang tak ingin Indonesia maju.
"Tapi benar kan, buruh
memang terancam dan dirugikan oleh UU itu?"
Pernah dengar gugatan seorang
atau kelompok buruh yang di PHK oleh perusahaan dimenangkan pengadilan? Bila
ada, itu hanya satu dari seribu. Buruh selalu kalah meski aturan sudah berpihak
padanya..
Kenapa bisa begitu? Uang..!
Pengusaha punya apa yang dimaui oleh sistim.
Buruh diuntungkan oleh peraturan
maka berani menggugat namun pengusaha punya duit, punya keleluasaan untuk
melakukan loby-loby dimana pintu itu sudah dibuat di belakang rumah.
Siapa pemenangnya? Aparat
Pemda, LSM hingga organisasi buruh selalu punya cara menyelesaikan itu dengan
hebat. Buruh tetap di pecat, pengusaha tetap harus keluar uang, birokrat korup
berpesta.
Kini kewenangan itu diambil.
Diminta untuk dikembalikan agar dapat dikelompokkan dalam satu pintu besar
bernama omnibus law dan pemerintah pusat adalah pemlik kunci pintu besar
tersebut.
"Loh, emang semua aparat
Pemda kaya gitu?"
Semua pejabat korup, jelas tidak.
Namun fakta bahwa saat ini ada terlalu banyak regulasi, tak dapat kita
tolak.
Regulasi yang terlalu banyak
membuatnya menjadi saling tumpang tindih. Di sana program percepatan
pembangunan serta penghambatan akses pelayanan publik terjadi.
Ingat loh, indeks kualitas
regulasi Indonesia termasuk yang paling rendah. Dalam lingkup ASEAN, posisi
Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia,
Thailand, dan Filipina.
Pada 2017, skor Indonesia
menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.
Karena alasan itulah pada periode
ke duanya, Jokowi ingin Indonesia lepas dari hambatan tersebut. Bahwa ide itu
pasti akan ditentang dengan banyak dalil, dan terutama oleh banyak kepala
daerah yang secara langsung akan dirugikan, untuk itulah dia datang dan dipilih
menjadi Presiden.
Omnibus
Law adalah tentang kemudahan investasi di Indonesia. Bukan
hanya melulu soal buruh dan majikan. Omnibus
law membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.
"Apa saja sih yang diatur di
Omnibus Law ini?"
Ada cukup banyak aturan yang jadi
substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan
investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan
berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi
(menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan
kawasan ekonomi.
Banyak? Ya sekali lagi masalah
buruh yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan hanya satu dari banyak
kluster diborong demi percepatan pembangunan.
Menghilangkan ego sektoral yang
terkandung dlam berbagai peraturan perundang-undangan adalah apa yang
dibidiknya.
"Yakin ini dijamin pasti
jalan dan pembangunan kita ngebut?"
Tak ada gading yang tak retak,
selalu ada kata tidak sempurna. Namun ikhtiar demi kebaikan tak pernah memiliki
makna sia-sia, di sana kesungguhan seluruh aparatur negara dan terutama bagi
mereka yang akan duduk dan menjaga pintu peraturan ini haruslah orang terpilih.
"Bagaimana dengan mereka
yang tetap tidak setuju?"
Gak usah demo, gak keren apalagi
sambil ngamuk dan bakar-bakar. Judicial Review aja, sesuai koridor hukum.
Disana penonton akan lebih bisa menilai maksud protesnya apa, dan detailnya
seperti apa.
Namun kalau ada yang mau berdebat
soal hak cuti, upah, status outsourching, satuan waktu dan lainnya, sabar
yak..,kita belum punya materi komplit untuk dibuat debat.
UU itu bentuknya masih general
dan belum detail. Detailnya seperti apa, nanti akan ada kelanjutannya yakni
Peraturan Pelaksana, yang akan memgatur secara terperinci atas pelaksanaan UU
tersebut.
RAHAYU, Karto Bugel
No comments:
Post a Comment