Ohh
pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk-ngamuk,
ternyata ini sebab-sebabnya...
Bukan
Dahlan Iskan:
Saya selalu mengatakan bahwa RUU
Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja,
tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU
Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah
dirilis.
Ini murni untuk kepentingan
organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama
ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang
selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa
mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi
buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari
nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak
buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.
Ini beberapa kewenangan
organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya
kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah
dan tentara mereka. Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan
dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga
mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh
dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak
kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak
boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam
kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh.
Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh.
Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi
buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan
Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka
tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu
dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU
Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan
yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya
diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut
merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang
merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa
berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang
terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam
keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan
kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas
kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara
dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan
buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal
98)
• Peran Organisasi Buruh dalam
Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja
dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh
lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika
pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan
melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan
buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat
tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam
perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi
buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)
#SalamWaras
No comments:
Post a Comment