Wednesday, December 16, 2015

UJARAN KEBENCIAN

Pasca Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, 

Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial.
Siang | 29 Oktober 2015 19:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini. Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Aspek mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah, saat dijumpai di Jakarta, Kamis (29/10), sepakat dengan adanya surat edaran ujaran kebencian ini karena dapat melindungi hak asasi manusia seseorang agar tidak dilecehkan atau difitnah.
"Selama ini, ujaran kebencian berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Dengan adanya surat edaran ini, paling tidak upaya pencegahan dapat dilakukan terlebih dahulu," kata Roichatul.
Baca selengkapnya di:
http://print.kompas.com/baca/2015/10/29/Pasca-Edaran-Polri-Terkait-Ujaran-Kebencian%2c-Warga



No comments:

Post a Comment