Pasca Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian,
Warga Harus Ekstra
Hati-hati di Media Sosial.
Siang | 29 Oktober 2015 19:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dalam surat edaran yang ditandatangani
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut,
jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait
penyebaran ujaran kebencian ini. Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut
kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Aspek
mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga
menjadi perhatian dalam surat edaran ini.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah,
saat dijumpai di Jakarta, Kamis (29/10), sepakat dengan adanya surat edaran ujaran
kebencian ini karena dapat melindungi hak asasi manusia seseorang agar tidak
dilecehkan atau difitnah.
"Selama ini, ujaran kebencian berdampak pada pelanggaran
HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial
maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu
konflik dan pertumpahan darah. Dengan adanya surat edaran ini, paling tidak
upaya pencegahan dapat dilakukan terlebih dahulu," kata Roichatul.
Baca
selengkapnya di:http://print.kompas.com/baca/2015/10/29/Pasca-Edaran-Polri-Terkait-Ujaran-Kebencian%2c-Warga
No comments:
Post a Comment