Perda
Miras Dicabut?
Saya menerima message dari seorang teman...
"Kenapa pemerintah sekarang - melalui Mendagri -
mencabut peraturan daerah atau Perda tentang minuman keras? Bukankah ini
menunjukkan bahwa pemerintah sedang melegalkan miras?"
Penasaran... saya pun baca-baca yang berhubungan tentang isu
pencabutan perda miras itu.
Dan ternyata benar saja, ada banyak kesalah-tafsiran tentang
pencabutan perda miras itu yang kemudian di boomingkan oleh – siapa lagi -
banyak media-media online yang "berbaju Islam".
Akal mereka memang banyak sekali untuk mencoba menjatuhkan
wibawa pemerintah. Dengan
penafsiran yang dibuat seolah-olah itulah yang terjadi, mereka menggaungkannya
kemana-mana.
Bahkan di daerah-daerah sudah terjadi aksi penolakan pencabutan
perda miras.
Yang dimaksud pencabutan perda miras oleh Mendagri adalah
pencabutan ribuan perda yang tumpang tindih dengan kebijakan pusat, sehingga
berjalan tidak efektif.
Salah satunya adalah perda pelarangan miras yang seperti
berjalan sendiri.
Perda miras selama ini dibuat oleh pemda setempat untuk
pencitraan saja. Mendekati bulan
Ramadhan terus melakukan razia. Dan
razia harus ada dananya. Maka
karena ada perda-perda itu, dana yang keluar itu menjadi legal. Terjadilah korupsi yang di-legal-kan
karena memainkan peraturan.
Hasilnya?
Warung-warung tetap menjual miras oplosan. Yang mati karna oplosan semakin
banyak. Perkosaan semakin muda
usianya, baik pelaku maupun korbannya. Itulah
hasil dari perda miras yang dibuat hanya untuk melegalisasi pencairan dana saja
tanpa sedikitpun aksi nyata.
Nah, Mendagri mencabut semua perda yang tumpang tindih dengan
kebijakan lainnya terutama kebijakan pusat, dan merancang peraturan yang lebih
efektif dan mengena pada sasaran.
Sebelum rancangan itu keluar, cabut dulu semua perda yang
bertentangan. Begitulah penafsiran pencabutan perda miras yang sesungguhnya...
Pemerintah berusaha mengendalikan - bukan melarang -
peredaran miras. Karena di
beberapa tempat miras masih dibutuhkan, terutama bagi wisatawan asing. Melarangnya sama saja dengan
mengaktifkam penyelundupan.
Indonesia bukan negara Islam, itu yang per!u diketahui.
Jadi tidak mungkin melarang miras jika berpatokan pada syariat
Islam. Bahkan negara Islam
seperti Iran pun tetap membolehkan warganya yang Yahudi untuk menyimpan dan
meminum miras asal tidak keluar dari tempatnya.
Jadi yang dilarang adalah peredaran bebasnya, bukan keseluruhan.
Ciri masyarakat kita ini kagetan, gampang panik, sehingga akal sulit untuk
mencerna satu bahasa dengan sehat. Emosional
dan paranoid.
Ditambah propaganda mereka yg berseberangan dgn pemerintah, maka
seperti ilalang kering cepat terbakar. Saran saya, banyak-banyaklah minum
kopi... Kafeinnya membuka otak sehingga mampu memfilter berita dengan jernih
dan rendah emosi. Emosi doang yang tinggi, di ranjang keluarnya dini... Seruput
dulu ahhh...
dennysiregar.com
No comments:
Post a Comment