RUJUKAN RUMAH SAKIT
DAERAH BPJS
Mulai tanggal 1 Agustus 2017, rujukan pasien BPJS sudah bisa dijadwalkan dari SELURUH PUSKESMAS se DKI Jakarta
melalui SPRO secara online ke RSUD-RSUD Kelas D di bawah ini:
A. JAKARTA PUSAT (5)
1.
RSUD Cempaka Putih
2.
RSUD Johar Baru
3.
RSUD Kemayoran
4.
RSUD Sawah Besar
5.
RSUD Tanah Abang
B. JAKARTA UTARA (4)
1.
RSUD Cilincing
2.
RSUD Pademangan
3.
RSUD Tanjung Priok
4.
RSUD Tugu Koja
C. JAKARTA TIMUR (3)
1.
RSUD Ciracas
2.
RSUD Kramat Jati
3.
RSUD Matraman
D. JAKARTA SELATAN (4)
1.
RSUD Jagakarsa
2.
RSUD Mampang Prapatan
3.
RSUD Pesanggrahan
4.
RSUD Tebet
E. JAKARTA BARAT (3)
1.
RSUD Kalideres
2.
RSUD Kembangan
3.
RSUD Taman Sari
Sebagai reminder, Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan
sudah diberikan akses SPRO sebelumnya
sesuai dengan kerjasama sebelumnya. Jika ada Puskesmas Kecamatan atau
Puskesmas Kelurahan yang ingin diingatkan kembali akses ke SPRO, mohon hubungi
kami secara japri ke spro@ena-indonesia.com.
Berikut operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen_
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Operasi ginjal
HAMPIR SEMUA JENIS OPERASI DITANGGUNG BPJS KECUALI OPERASI DIBAWAH INI
OPERASI YANG TIDAK
DITANGGUNG BPJS KESEHATAN:
1. Operasi akibat kecelakaan lalu
lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
2. Operasi yang bersifat estetika
atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya
menimbulkan komplikasi berbahaya.
3. Operasi akibat menyakiti diri
sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu.
4. Operasi di luar negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai
prosedur.
6. Operasi akibat kecelakaan kerja,
adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN
1. Jika operasi akibat kecelakaan
maka yang pertama mencover adalah Jasa Raharja besaran plafon adalah 10 juta
jika habis yang cover berikutnya adalah BPJS Kesehatan.
2. Tarif biaya operasi yg ditanggung
BPJS Kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan tarif dibedakan berdasarkan
kualifikasi RS. (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan
(BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan
(berat-sedang-ringan).
3. Dalam hal klaim operasi, BPJS tidak menerima
klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan
4. Syarat untuk ke-RS untuk operasi
adalah kartu BPJS/KIS foto copy KTP dan surat rujukan, jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.
5. Tidak hanya operasi saja yang
ditanggung BPJS bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca
mata dsb., namun ada prosedur dan aturannya.
6. Hanya BPJS yang hampir mengcover semua biaya operasi .. beda jauh dengan Asuransi Swasta itulah kelebihan BPJS
Kesehatan..
No comments:
Post a Comment