Thursday, November 16, 2017

KANGEN WATER BUKAN OBAT

KANGEN WATER BUKAN OBAT
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, produk Kangen Water tidak terbukti bisa mengobati masyarakat. Kementerian Kesehatan telah menelaah iklan yang berisi manfaat Kangen Water bagi kesehatan yang ditulis oleh PT Enagic Indonesia selaku produsen.
"Saya kira laporan yang diberikan, ditelaah Kemenkes, itu tidak benar. Itu bukan untuk pengobatan. Jadi belum terbukti untuk pengobatan," ungkap Menteri Kesehatan Nila Moeloek di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (23/11/2017).
Kemenkes telah menegur produsen Kangen Water, sekaligus meminta agar materi iklan yang memuat manfaat Kangen Water - yang belum terbukti khasiatnya - untuk tidak diterbitkan.
"Kita juga menegur untuk tidak mengeluarkan iklan yang belum membuktikan manfaatnya," katanya.
Nila meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan peredaran brosur yang mengklaim Kangen Water bisa berfungsi sebagai sarana pengobatan atau mampu mengobati suatu penyakit.
Statemen Menteri Kesehatan ini terkait munculnya surat berita acara pemeriksaan (BAP) Kemenkes terhadap PT Enagic Indonesia (Kangen Water) yang beredar di media sosial.
Isi surat berkop Kemenkes itu adalah:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, PT Enagic Indonesia selaku produsen mesin Kangen Water diminta untuk:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kange Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).
2. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang “dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
4. Untuk nomor 1 s.d 3 di atas, Saudara segera memberikan tindak lanjut dan perbaikan kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT, Kemenkes RI, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini ditandatangani.

 Surat itu ditandatangani oleh Pimpinan Sarana PT Enagic Indonesia, Erwin Sharif Harahap, dan empat nama "yang melakukan pemeriksaan".


No comments:

Post a Comment