KANGEN WATER BUKAN OBAT
Menteri
Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, produk Kangen Water tidak terbukti bisa
mengobati masyarakat. Kementerian Kesehatan telah menelaah iklan yang berisi
manfaat Kangen Water bagi kesehatan yang ditulis oleh PT Enagic Indonesia
selaku produsen.
"Saya
kira laporan yang diberikan, ditelaah Kemenkes, itu tidak benar. Itu bukan
untuk pengobatan. Jadi belum terbukti untuk pengobatan," ungkap Menteri
Kesehatan Nila Moeloek di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan,
Jumat, (23/11/2017).
Kemenkes
telah menegur produsen Kangen Water, sekaligus meminta agar materi iklan yang memuat manfaat Kangen Water - yang belum terbukti khasiatnya - untuk tidak diterbitkan.
"Kita
juga menegur untuk tidak mengeluarkan iklan yang belum membuktikan
manfaatnya," katanya.
Nila
meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan peredaran brosur yang
mengklaim Kangen Water bisa berfungsi sebagai sarana pengobatan atau mampu
mengobati suatu penyakit.
Statemen
Menteri Kesehatan ini terkait munculnya surat
berita acara pemeriksaan (BAP) Kemenkes terhadap PT Enagic Indonesia (Kangen
Water) yang beredar di media sosial.
Isi
surat berkop Kemenkes itu adalah:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Direktorat Jenderal
Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, PT Enagic Indonesia
selaku produsen mesin Kangen Water diminta untuk:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa
produk mesin Kange Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).
2. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa
produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water
electrolysis) sebagai produk yang “dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
4. Untuk nomor 1 s.d 3 di atas, Saudara segera memberikan tindak
lanjut dan perbaikan kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT,
Kemenkes RI, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini ditandatangani.
Surat itu ditandatangani oleh Pimpinan Sarana PT Enagic Indonesia, Erwin Sharif Harahap, dan empat nama "yang melakukan pemeriksaan".
No comments:
Post a Comment