Sunday, May 10, 2020

JOKOWI DAN PP TENTANG IBUKOTA

PRESIDEN JOKOWI TANDATANGANI PERPRES 2020 TENTANG IBUKOTA, TETAP DI DKI JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip detikcom, Rabu (6/5/2020).

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta? Yaitu meliputi:

1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.

"Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," bunyi Pasal 7.

Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi.

Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Lalu kapan pelaksanaannya? Akan dibagi menjadi 4 babak:

- tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
- tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
- tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas membangun ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Rencana itu tertuang dalam RUU IKN yang masuk Prolegnas 2019-2024. Pemimpin ibu kota yang baru pun sudah dibocorkan Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah Menteri Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, yakni Bambang Brodjonegoro. Lokasi yang dipilih yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dengan batalnya penganggaran Ibukota baru dengan sendirinya "Pandemic Bonds" juga dibatalkan. 

https://m.detik.com/news/berita/d-5004944/jokowi-teken-tata-ruang-2020-2039-jakarta-masih-diproyeksikan-jadi-ibu-kota-ri/1


No comments:

Post a Comment