Pekerja
Asing Di Indonesia
TANYA JAWAB MASALAH PEKERJA ASING DI INDONESIA.
Benarkah Indonesia kebanjiran pekerja asing, khususnya dari
Tiongkok?
Tidak benar! Pekerja asing asal Tiongkok sekitar 14-16 ribu
dalam periode satu tahun. Sebagaimana pekerja asing lain di Indonesia yang
totalnya 70 ribuan, mereka keluar dan masuk dalam periode satu tahun itu.
Bagaimana dengan isu masuknya 10 juta pekeja Tiongkok sebagai
bagian dari komitmen kerja sama Indonesia-Tiongkok?
Tidak benar! Pekerja asing asal Tiongkok, sebagaimana halnya
pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi tiap tahun, kadang naik dan
kadang turun. Tetapi, sekali lagi, jumlah rata-rata mereka hanya berkisar 14-16
ribu dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 % dari total 70-an ribu pekerja
asing di Indonesia.
Jadi bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing
asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target
kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Sebagai informasi, total target kunjungan wisatawan mancanegara
adalah sebagai berikut:
Tahun 2016: 12 juta. Tahun 2017: 15 juta. Tahun 2018: 17 juta.
Tahun 2019: 20 juta. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dr
Greater China (China, Hongkong, Macau & Taiwan) sebesar sebagai berikut: Tahun
2016: 2,1 Juta. Tahun 2017: 2,5 Juta. Tahun 2018: 2,8 Juta. Tahun 2019: 3,3
Juta.
Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka
insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dr Greater
China pun tidak ada angka itu.
Berapa sebenarnya jumlah pekerja asing di Indonesia dari tahun
ke tahun?
Seperti dijelaskan di atas, rerata nasional jumlah pekerja asing
di Indonesia berada di kisaran 70 ribuan (dari semua negara) atau sekitar 0.027
persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 257
juta, atau sekitar 0.05 persen jika dibandingkan dengan angkatan kerja
Indonesia tahun 2016 yang sebesar sekitar 128 juta.
Jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 & 2013, jumlah
pekerja asing pada tahun 2014, 2015 & 2016 cenderung menurun. Berikut ini
data lengkap pekerja asing di Indonesia dari tahun 2011-2016:
Tahun 2011: 77.307. Tahun 2012: 72.427. Tahun 2013: 68.957.
Tahun 2014: 68.762. Tahun 2015: 69.025. Tahun 2016: 43.816 (sampai dengan 30
Juni).
Lebih besar mana pekerja asing di Indonesia dengan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri?
Jelas jauh lebih besar jumlah TKI yang bekerja di luar negeri
dibandingkan jumlah pekerja asing di Indonesia. Pekerja asing di Indonesia
berjumlah sekitar 70 ribuan, sementara penduduk Indonesia sekitar 257 jutaan.
Bandingkan dengan: Penduduk Malaysia sekitar 31 juta, TKI-nya
sekitar 2 juta. Penduduk Singapura sekitar 5.5 juta, TKI-nya sekitar 150 ribu.
Penduduk Hongkong (China) sekitar 7 juta, TKI-nya sekitar 153 ribu. Penduduk
Korea Selatan sekitar 51 juta, TKI-nya sekitar 58 ribu. Penduduk Taiwan sekitar
23 juta, TKI-nya sekitar 200 ribu. Penduduk Macau (China) sekitar 642 ribu,
TKI-nya sekitar 16 ribu. Itu baru sebagian negara di Asia Pacifik saja, belum
termasuk TKI kita di Timur Tengah. Eropa maupun Amerika.
Dari data di atas terlihat bahwa jumlah TKI di China (Hongkong
& Macau saja: sekitar 169 ribu) adalah 10 kali lebih besar dari pekerja
Tiongkok di Indonesia yang sekitar 14-16 ribu dalam periode satu tahun. Indonesia-lah
yg sebenarnya menyerang China dari sisi tenaga kerja, bukan sebaliknya.
Benarkah pekerja asing boleh menjadi pekerja kasar di Indonesia?
Tidak benar! Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan
tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau
teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan
pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi.
Benarkah Indonesia bebas sekali bagi pekerja asing?
Tidak benar. Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia
dikendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk. Izin itu mencakup izin
kerja dan izin tinggal. Semua izin harus didapat sebelum yang bersangkutan
masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi
oleh perusahaan yg akan mempekerjakan pekerja asing.
Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat, diantaranya adalah
syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat
alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat
administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar
dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar USD 100 per orang/ bulan
yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.
Ada laporan pekerja asing asal Tiongkok ditemukan bekerja kasar
di daerah?
Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dr manapun asalnya, sudah
pasti itu kasus pelanggaran. Kasus ya kasus, ia harus ditangani melalui proses
pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai aturan, termasuk deportasi bagi
pekerjanya.
Bagaimana jika menemukan pekerja asing yang bekerja kasar atau
melanggar aturan?
Laporkan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat dan/atau
tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan & K3. Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang
dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan,
pemeriksaan & penindakan hukum sesuai ketentuan yg ada.
Pelanggaran apa saja yang bisa dilakukan oleh pekerja asing?
Secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja
asing. Satu, pelanggaran imigrasi, yakni apabila pekerja asing tidak memiliki
izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer). Dalam hal ini,
pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas Imigrasi di bawah
Kementerian Hukum & HAM.
Dua, pelanggaran ketenagakerjaan, yakni apabila pekerja asing
bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin
kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Misalnya: izin kerja seseorang adalah atas nama PT. A tetapi yang bersangkutan
di lapangan bekerja unt PT. B. Ini pelanggaran izin kerja dan dalam kasus
semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh pengawas
ketenagakerjaan.
Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah
deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan
pengguna tenaga kerja asingnya.
Sebaiknya bagaimana melihat masalah pekerja asing di Indonesia?
Sederhana saja. Selama pekerja asing memiliki izin (baik izin
tinggal maupun izin kerja) dan tidak melanggar aturan, maka tidak ada masalah.
Tetapi jika pekerja asing tidak memiliki izin (baik izin tinggal maupun izin
kerja), maka itu adalah pelanggaran. Dan setiap pelanggaran pasti dilakukan
pemeriksaan dan penindakan hukum, baik asalnya dari laporan masyarakat maupun
hasil pengawasan dari Pengawas Imigrasi maupun Pengawas Ketenagakerjaan.
HUMAS KEMNAKER