Showing posts with label omnibus law. Show all posts
Showing posts with label omnibus law. Show all posts

Wednesday, October 6, 2021

SI JENIUS JOKOWI

6 Oktober 2021

KISHORE MAHBUBANI (Profesor NUS, penulis buku Has China Won?, 2020)

(diterjemahkan dari artikel di Project Syndicate, Genius Jokowi)

Pada saat  beberapa negara demokrasi kaya memilih penipu sebagai pemimpin politik mereka, keberhasilan Presiden Indonesia Joko Widodo layak mendapat pengakuan dan penghargaan yang lebih luas. "Jokowi" memberikan model pemerintahan yang baik yang dapat dipelajari oleh seluruh dunia.

Berita buruk cepat menyebar. Kabar baik tidak. Ketika pemerintah Afghanistan runtuh baru-baru ini, seluruh dunia menyaksikan. Tetapi ketika Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar, menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis paling efektif di dunia saat ini – Presiden Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi – hampir tidak ada orang di luar nusantara yang mengetahui ceritanya.

Kisah itu semakin luar biasa karena Jokowi telah berhasil di salah satu negara paling sulit di dunia untuk diperintah. Indonesia membentang 5.125 kilometer (3.185 mil) dari timur ke barat, membuatnya lebih luas dari benua Amerika Serikat, dan terdiri dari 17.508 pulau. Selain itu, hanya sedikit negara besar yang dapat menandingi keragaman etnisnya. Ketika ekonomi Indonesia menyusut 13,1% pada tahun 1998 sebagai akibat dari krisis keuangan Asia, banyak pakar meramalkan bahwa negara akan runtuh, seperti Yugoslavia.

Dengan latar belakang ini, Jokowi telah melakukan lebih dari sekadar memerintah secara kompeten. Dia telah menetapkan standar pemerintahan baru yang seharusnya membuat iri negara-negara demokrasi besar lainnya.

Sebagai permulaan, Jokowi telah menjembatani kesenjangan politik Indonesia. Hampir satu tahun setelah Joe Biden memenangkan pemilihan presiden AS 2020, 78% dari Partai Republik masih tidak percaya dia terpilih secara sah. Biden menjabat sebagai senator AS selama 36 tahun, tetapi dia tidak dapat menyembuhkan perpecahan partisan Amerika. Sebaliknya, capres dan cawapres yang dikalahkan Jokowi dalam pemilihannya kembali 2019 – Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno – kini menjabat di kabinetnya (masing-masing sebagai menteri pertahanan dan menteri pariwisata).

Lebih khusus lagi, Jokowi telah membalikkan momentum pertumbuhan partai-partai paling “Islamis” di Indonesia, sebagian dengan menjadi inklusif. Sementara Presiden Jair Bolsonaro telah memperdalam perpecahan di Brasil, negara yang populasinya mirip dengan Indonesia, Jokowi telah menyatukan kembali negaranya secara politik. Seperti yang dia katakan kepada saya dalam sebuah wawancara baru-baru ini, “Pilar ketiga ideologi Indonesia, Pancasila, menekankan persatuan dalam keragaman.” Untuk itu, pembangunan koalisinya yang terampil menyebabkan disahkannya Omnibus Law tahun lalu, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pengalaman pribadi Jokowi tentang kemiskinan adalah kunci untuk memahami pencapaiannya. Setelah karir politik yang sukses – dia adalah gubernur Jakarta sebelum menjadi presiden – dia bisa saja secara alami hanyut ke dalam perusahaan miliarder, seperti yang dilakukan banyak politisi. Tetapi orang miskin tetap menjadi fokusnya, dan tidak mengherankan bahwa pemerintahannya telah memberikan banyak program untuk membantu mereka.

Pada tahun 2016, misalnya, pemerintah melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat miskin melalui formalisasi kepemilikan tanah. Ini telah memperkenalkan Kartu Indonesia Sehat (Kartu Indonesia Sehat) dan skema jaminan kesehatan nasional baru, yang ditujukan untuk memberikan perawatan kesehatan universal. Demikian pula, pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (Kartu Indonesia Pintar) untuk meningkatkan pendaftaran sekolah dan mencapai pendidikan universal, dan menyelenggarakan program bantuan tunai untuk masyarakat miskin (Program Keluarga Harapan).

Sebelum Jokowi menjabat pada tahun 2014, koefisien Gini ketimpangan kekayaan Indonesia terus meningkat, dari 28,6 pada tahun 2000 menjadi 40 pada tahun 2013. Koefisien kemudian menurun menjadi 38,2, penurunan signifikan pertama dalam 15 tahun. Namun, tidak seperti banyak pemimpin yang menganjurkan program besar pemerintah untuk membantu orang miskin, Jokowi bijaksana secara fiskal. Utang publik Indonesia rendah menurut standar internasional, kurang dari 40% dari PDB.

Pada saat yang sama, Jokowi adalah seorang kapitalis yang gigih. Sebagai mantan eksportir furnitur, ia memahami betul tantangan yang dihadapi usaha kecil. Karena itu, dia menggunakan popularitasnya untuk mendorong melalui langkah-langkah yang menyakitkan, seperti mereformasi undang-undang perburuhan untuk memungkinkan perusahaan menghemat di masa-masa sulit dan menghilangkan subsidi bahan bakar.

Jokowi juga berkomitmen untuk pembangunan infrastruktur. Selama masa kepresidenannya, pemerintah telah mengembangkan rencana berani untuk membangun jalan raya di seluruh Indonesia, dari Aceh di barat hingga Papua di timur. Di Sumatera, jalur kereta api sepanjang 2.000 kilometer direncanakan dari Banda Aceh di utara hingga Lampung di selatan. Proyek lain yang diusulkan termasuk kereta api sepanjang 1.000 kilometer di seluruh Sulawesi dan pengembangan jalur kereta api jarak jauh di Kalimantan.

Sementara itu, jaringan kereta bawah tanah Jakarta berkembang pesat, mengurangi beberapa kemacetan lalu lintas terburuk di dunia. Di Jawa, lebih dari 700 kilometer jalan tol (termasuk jalan tol Trans-Jawa) dibangun antara tahun 2015 dan 2018, suatu prestasi yang dulu dianggap mustahil, mengingat hanya 220 kilometer jalan yang dibangun di pulau itu pada dekade sebelumnya.

Reformasi Jokowi membantu meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks Doing Business Bank Dunia dari peringkat 120 pada 2014 menjadi peringkat 73 pada 2020. Saat ini, Indonesia seharusnya menikmati ledakan ekonomi, tetapi COVID-19 menghantam negara ini dengan keras. Namun, Jokowi bertindak lebih awal dan tegas untuk mengamankan 175 juta dosis vaksin untuk populasi 270 juta. Banyak dosis berasal dari China, dan Jokowi menerima pukulan Sinovac untuk menunjukkan kepercayaannya pada vaksin China dan mengirim sinyal politik yang lebih luas.

Tetapi Jokowi secara geopolitik bijaksana, dengan bijak menjaga hubungan baik dengan China dan AS karena persaingan kekuatan besar mereka mendapatkan momentum. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia telah mendorong AS untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, karena investasi China telah jauh lebih besar dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia berpartisipasi dalam banyak proyek yang terkait dengan Inisiatif Sabuk dan Jalan China, termasuk kereta api Jakarta-Bandung, zona ekonomi khusus pariwisata di Jawa, pembangkit listrik tenaga air Kayan di Kalimantan Utara, perluasan pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera, dan pengembangan Bandara Internasional Lembeh di Sulawesi.

Kita hidup di zaman paradoks. Ilmu sosial modern telah membekali kita dengan semua pengetahuan yang kita butuhkan untuk memerintah dengan baik, namun bahkan beberapa negara demokrasi kaya memilih penipu seperti pendahulu Biden, Donald Trump, dan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. Inilah mengapa keberhasilan Jokowi patut diapresiasi lebih luas. Dunia dapat belajar banyak dari model pemerintahannya yang baik. 

https://www.project-syndicate.org/commentary/indonesia-president-jokowi-effective-democratic-governance-model-by-kishore-mahbubani-2021-10

Kishore memang keren. Tulisan spt ini di New York dan London pasti berpengaruh penting. Bagus for our national standing in the world 

Monday, December 14, 2020

TENTANG OMNIBUS LAW

Sabtu 14 December 2019

Oleh : Dahlan Iskan

KEPINGIN TAHU APA ITU OMNIBUS LAW?

Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol -- yang memang hebat itu.

Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.

Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.

Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.

Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu sukses.

"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak - pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.

Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.

Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.

Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.

Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.

Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.

Pun di bidang hukum.

Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum.

Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.

Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.

Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.

Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.

Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain.

Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.

Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.

Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun.

Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.

Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas.

Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.

Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.

Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.

Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.

Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.

Dramatik.

Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri -- para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri -- para Dirjen.

Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.

Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus.

Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.

Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat --dengan alasan masuk angin.

Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel.

Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal.

Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.

Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal.

Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal.

Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu.

Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar.

Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya.

Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.

Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.

Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.

Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.

Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.

Dan membangun terminal.

(Dahlan Iskan)

https://www.disway.id/r/767/terminal-omni 

Wednesday, November 18, 2020

SOFT REVOLUTION

SOFT REVOLUTION JOKOWI HANTAM KONGLOMERAT HITAM DAN BERDAYAKAN RAKYAT  

Revolusi lembut alias soft revolution ala Jokowi menghancurkan tatanan kapitalisme. Konglomerasi dan korporasi besar terancam. Harus berbagi dengan rakyat jelata. Lalu kenapa UU Cipta Kerja ditolak? Omnibus Law menghantam sistem penguasaan sumber daya alam (SDA) seperti lahan hutan dan tanah yang dikuasai oleh korporasi besar, konglomerat hitam, yang korup kolutif. Konglomerat dan backing-nya marah.

Dengan UU Cipta Kerja, Bab XIII Pasal 180, jutaan tanah di kota, lahan, hutan, tambang, yang sudah di bawah konsesi perusahaan besar, property, namun tidak dibangun dalam dua tahun, negara bisa mengambilnya. Untuk diberikan kepada rakyat. Redistribusi tanah untuk rakyat memungkinkan.

“UU Cipta Kerja memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di kawasan perkotaan dengan harga murah, atau bahkan gratis,” jelas Menteri Sofyan di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sejak memimpin, revolusi lembut ala Jokowi dilakukan dengan menggaungkan Revolusi Mental. Revolusi mental tak mendapatkan tanggapan. Kenapa? Karena mental didikan Orba 32 tahun dan 10 tahun pemanjaan SBY, sudah telanjur merusak mental. Memang sudah blong. Korup.

Jokowi banting stir. Dia menggerakkan Saya Pancasila. Sunyi dukungan. Nyaris hanya Jokowi yang berani bilang: Saya Pancasila. Padahal sebenarnya Jokowi mengajak kepada gerakan revolusi mental. Koruptor mana berani bilang: Saya Pancasila.

Tak patah arang. Jokowi paham makna Pancasila. Dengan wujud keadilan sosial, Pancasila harus diwujudkan. Pancasila harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Karena pelawan Pancasila sudah mengakar sampai ke anak-anak PAUD. Runyam.

Jokowi berpikir keras. Untuk mewujudkan mimpi mengubah kehidupan rakyat, karena esensi politik sebenarnya adalah tentang kekuasan dan uang, maka Jokowi menggalang kekuatan koalisi maksimal. Hanya menyisakan PKS dan Partai Demokrat. Jokowi ingin mengubah dengan revolusi lembut, lewat Parleman yang dia kuasai – meskipun dia tidak memiliki partai.

Azas pikiran logis dia adalah Saya Pancasila, yang bahkan BPIP pun tidak mampu menerjemahkan maksud Jokowi. Pancasila yang dibumikan gagal dimasukkan  ke sistem pendidikan yang telanjur dikuasai oleh kaum radikal, disusupi HTI dan kaum radikal.

Lalu? Jokowi pun menggunakan instrumen hukum – peraturan dan UU untuk membumikan Pancasila. Pikiran cerdas Jokowi bekerja. Bikin UU Cipta Kerja Omnibus Law. Ini sesungguhnya perubahan dahsyat revolusi mental.

Siasat memakai Omnibus Law pun dilakukan setelah membenahi infrastruktur fisik: jalan, jembatan, bandara, pelabuhan. Menuju kesejahteraan rakyat.

Omnibus Law adalah suprastrukturnya, alat pelaksana kerja, atau aturan, hukum dibuat. Itu setelah benda fisik sebagai sarana terlaksananya bisnis, perdagangan, pembuatan barang dibuat. Ada sarana. Ada yang bisa menjadi fasilitas terlaksananya pergerakan ekonomi, pabrik, kawasan ekonomi khusus, dan pariwisata.

Yang Jokowi lakukan pertama untuk Indonesia adalah menggerakkan ekonomi. Ekonomi yang telah dikuasai oleh segelintir manusia. Satu persen orang Indonesia menguasai 99% kekayaan Indonesia. Segelintir 25 orang menguasai 3,4 juta hektar hutan/tambang. Akibatnya, kemiskinan merajalela.

Jokowi membongkar. Sejak 2015 deregulasi dilakukan, paket kebijakan ekonomi digulirkan. Sampai 16 kali. Daftar negatif investasi pun makin sedikit. Namun, upaya Jokowi tidak membuahkan hasil maksimal. Komitmen investasi hanya di atas kertas. Misalnya Raja Salman menjanjikan investasi 80 miliar dollar, realisasinya nol besar.

Kegagalan menarik investasi (dalam dan luar) karena tumpang tindihnya aturan investasi. Belum lagi serikat pekerja yang menjadi tuan atas buruh dan majikan. Investor ketakutan. Bahkan jadi ATM bagi pergerakan buruh – yang akhirnya ditunggangi kaum radikal. Runyam. Semua harus diubah.

Itulah sebabnya manusia seperti SBY, Agus dan gerombolan kadal gurun yang menjadi kaki tangan para bohir, konglomerat hitam, marah besar. Isu, hoaks, dibangun sedemikian rupa. Karena misalnya tanah yang sudah di bawah konsesi perusahaan besar, property, namun tidak dibangun, negara bisa mengambilnya. Untuk diberikan kepada rakyat. Soft revolution yang fenomenal ala Jokowi.

Thursday, October 8, 2020

NGGEDEBUS LAW PROVOKASI BURUH

"Kenapa cuma buruh yang demo?"

Masa pengusaha? Yang jelas, pengusaha itu paling sulit diajak berteriak dan apalagi jumlah mereka ga banyak kan? 

Saat ini, mereka yang paling dirugikan adalah para politisi dan aparat pemerintah daerah. Senjata yang membuat mereka digdaya selama ini, diminta kembali oleh pusat. Regulasi.

"Koq buruh yang teriak?"

Sungguh sayang, kebanyakan orang berpikir bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan itu hanya menyoal serikat pekerja, lalu terpancing dengan pemahaman bahwa UU itu merugikan pekerja.

Cuti hamil ditiadakan, izin libur haid dibuang, kalau PHK ga dapat pesangon, yang miskin makin miskin, yang kaya akan lebih kaya dan itu karena Omnibus Law. Isu itu dihembuskan dan tentu mereka marah.

"Emang mereka ga baca po? Kan sudah beredar itu draft-nya to?"

Wallaah.., 900 halaman lebih choi!! Siapa sanggup baca apalagi ngarti?

Intinya, narasi yang berkembang, berbunyi: mereka yang dirugikan adalah para buruh. Mereka yang menjadi korban, adalah buruh. Masa depan mereka sedang dikorbankan demi segelintir pengusaha dan berarti pemerintah pro kapitalis.

"Benarkah?"

Omnibus law ga cuma omong buruh. Omni artinya semua. Contoh kalau ada pedagang nawari kacang tanah, trus kacang itu anda borong semua, maka maksud dari omni, termaktub disana. Seluruh kacang yang orang itu jual, anda borong tanpa sisa.

Sementara, Omnibus, bisa diterjemahkan dengan "semua dari semua". Gampangnya, si abang pedagang itu tawari anda beli kacang tanah, namun bukan hanya kacang anda beli, tapi semua dagangan si abang tadi termasuk cabe, jagung anda borong. Ada kluster kacang, kluster cabe dan kluster jagung, semua dibungkus menjadi satu.

Jadi omnibus law seharusnya tentang semuanya semua. GeEr namanya kalau cuma buruh yang berasa di kibuli pemerintah.

"Iya, tapi kenapa hanya buruh yang disuruh demo?"

Buruh itu "sexi". Jumlahnya buanyak, gampang diajak turun, dan kalau sudah demo, suara dan gaungnya bisa merambah sampai ke seluruh sudut dunia. Apalagi kalau sampai terjadi bentrok dengan aparat, panen riuh suara negeri ini zolim, segera tersebar.

Riuh, gaduh hingga rusuh adalah apa yang menjadi target. Dengan rusuh, negeri ini akan mundur jauh. Bukan lagi pesaing bahkan ancaman bagi banyak orang yang tak ingin Indonesia maju.

"Tapi benar kan, buruh memang terancam dan dirugikan oleh UU itu?"

Pernah dengar gugatan seorang atau kelompok buruh yang di PHK oleh perusahaan dimenangkan pengadilan? Bila ada, itu hanya satu dari seribu. Buruh selalu kalah meski aturan sudah berpihak padanya.. 

Kenapa bisa begitu? Uang..!  Pengusaha punya apa yang dimaui oleh sistim. 

Buruh diuntungkan oleh peraturan maka berani menggugat namun pengusaha punya duit, punya keleluasaan untuk melakukan loby-loby dimana pintu itu sudah dibuat di belakang rumah.

Siapa pemenangnya?  Aparat Pemda, LSM hingga organisasi buruh selalu punya cara menyelesaikan itu dengan hebat. Buruh tetap di pecat, pengusaha tetap harus keluar uang, birokrat korup berpesta.

Kini kewenangan itu diambil. Diminta untuk dikembalikan agar dapat dikelompokkan dalam satu pintu besar bernama omnibus law dan pemerintah pusat adalah pemlik kunci pintu besar tersebut.

"Loh, emang semua aparat Pemda kaya gitu?"

Semua pejabat korup, jelas tidak. Namun fakta bahwa saat ini ada terlalu banyak regulasi, tak dapat kita tolak. 

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya menjadi saling tumpang tindih. Di sana program percepatan pembangunan serta penghambatan akses pelayanan publik terjadi.

Ingat loh, indeks kualitas regulasi Indonesia termasuk yang paling rendah. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Karena alasan itulah pada periode ke duanya, Jokowi ingin Indonesia lepas dari hambatan tersebut. Bahwa ide itu pasti akan ditentang dengan banyak dalil, dan terutama oleh banyak kepala daerah yang secara langsung akan dirugikan, untuk itulah dia datang dan dipilih menjadi Presiden.

Omnibus Law adalah tentang kemudahan investasi di Indonesia. Bukan hanya melulu soal buruh dan majikan. Omnibus law membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

"Apa saja sih yang diatur di Omnibus Law ini?"

Ada cukup banyak aturan yang jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Banyak? Ya sekali lagi masalah buruh yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan hanya satu dari banyak kluster diborong demi percepatan pembangunan.

Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dlam berbagai peraturan perundang-undangan adalah apa yang dibidiknya.

"Yakin ini dijamin pasti jalan dan pembangunan kita ngebut?"

Tak ada gading yang tak retak, selalu ada kata tidak sempurna. Namun ikhtiar demi kebaikan tak pernah memiliki makna sia-sia, di sana kesungguhan seluruh aparatur negara dan terutama bagi mereka yang akan duduk dan menjaga pintu peraturan ini haruslah orang terpilih.

"Bagaimana dengan mereka yang tetap tidak setuju?"

Gak usah demo, gak keren apalagi sambil ngamuk dan bakar-bakar. Judicial Review aja, sesuai koridor hukum. Disana penonton akan lebih bisa menilai maksud protesnya apa, dan detailnya seperti apa. 

Namun kalau ada yang mau berdebat soal hak cuti, upah, status outsourching, satuan waktu dan lainnya,  sabar yak..,kita belum punya materi komplit untuk dibuat debat.

UU itu bentuknya masih general dan belum detail. Detailnya seperti apa, nanti akan ada kelanjutannya yakni Peraturan Pelaksana, yang akan memgatur secara terperinci atas pelaksanaan UU tersebut. 

RAHAYU, Karto Bugel 

Wednesday, October 7, 2020

OMNIBUS LAW DAN RASIONALITAS

By Babo EJB

Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat rendah dan lebih banyak untuk kepentingan pribadi dapatkan suap.

Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhananya anda beli lahan sesuai izin lokasi, kemudian bangun. Selesai. Tetapi dalam proses yang ada, engga sesederhana itu. Pertama anda harus dapatkan izin dari BKPM. Kemudian izin dari BKPM itu harus ditindak lanjuti ke tingkat Daerah dan instansi terkait. Karena berdasarkan UU, hak tanah ada pada daerah. Anda harus dapatkan izin lokasi dari Pemda. Hak Pemda pun  berjenjang dari tingkat 1 sampai tingkat 2. Semua harus anda lewati. Bayangin, izin BKPM tidak menjamin otomatis anda berhak mendapatkan izin lokasi. Semua tergantung Daerah. Ada biaya resmi dan proses loby yang tidak murah.

Lucunya setelah berlelah mendapatkan izin lokasi, mau bebaskan tanah silahkan saja. Tetapi belum ada jaminan bisa langsung bangun. Anda masih harus dapatkan lzin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Mau berbahaya atau tidak usaha anda wajib dapat izin PPLH. Kalau bersinggungan langsung dengan alam maka urusannya lebih runyam lagi. Yang sederhana saja seperti bangun kawasan perkantoran atau pabrik,  itu ada 11 lapis izin PPLH yang harus anda dapatkan. Urusannya dari tingkat Menteri sampai ke tingkat Bupati. Kadang walau izin PPLH sudah didapat, tidak ada jaminan anda aman. Masih ada lagi ancaman yang bisa batalkan izin itu. Apa? LSM. Mereka bisa kerahkan aksi demo  sampai ke pengadilan menentang pendirian proyek. Kalau kalah di pengadilan, itu derita anda. Pemerintah yang kasih izin, hanya bilang maaf. 

Ok, lanjut. Katakanlah izin PPLH sudah di tangan. Apakah anda bisa langsung bangun? Belum. Masih ada lagi izin IMB. Izin ini mengharuskan anda melampirkan design bangunan untuk menentukan besaran biaya retribusi yang harus dibayar. Dan kalau Design dan layout dianggap tidak sesuai dengan RT/RW, ya IMB tidak diberikan. Soal izin lain sudah di tangan tidak ada pengaruhnya. Anda silahkan gunakan izin yang ada tetapi engga boleh dirikan bangunan. Konyol ya. Begitulah logika perizinan. Satu sama lain saling sandera. Sehingga proses prizinan adalah juga proses distribusi kekuasaaan dari RT, Pemda sampai ke Menteri. Semua ada ongkosnya.

Kalau semua izin sudah di tangan. Dan anda siap bekerja. Ada lagi masalah. Terutama kalau anda beli mesin dari luar negeri yang butuh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk instal mesin atau anda berkerja sama dengan asing. Dapatkan izin bagi TKA juga tidak mudah. Anda harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Proses mendapatkan izin lumayan rumit. Anda harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bayangin ajak kalau TKA ada ratusan. Betapa repotnya urus izin masing masing mereka. Kalaupun lolos semua izin itu, belum tentu aman bagi TKA. Karena masih bisa diributin sama Buruh lokal. Masih bisa diributin sama Aktifis atau ormas buruh. Selama ribut itu sudah pasti proses produksi terganggu. 

Setelah usaha berdiri dengan mengantongi izin ini dan itu, anda juga harus menghadapi ketentuan mengenai perburuhan. Ini sangat sensitip. Karena buruh adalah juga mesin politik bagi para politisi. Jadi kapan saja bisa meledak membuat semua izin tidak ada artinya. Kalau anda menerima pekerja, maka anda tidak bisa pecat buruh tanpa mereka setuju. Hebat engga?. Gimana kalau pekerjaan sudah selesai atau adanya perubahan alur produksi sehingga perlu pengurangan  buruh. Itu engga ada urusan. Mereka engga mau diberhentikan, anda engga bisa pecat. Tetap harus bayar. Kalau akhirnya sengketa di pengadilan, anda engga bisa atur Hakim, pejabat pemerintah, Serikat pekerja dan bayar lawyer, siap siap aja dipanggang oleh mereka. Artinya lagi lagi harus keluar uang kalau ingin selamat.

Belum lagi soal ketentuan UMR. Itu bisa setiap tahun naik tanpa peduli produktifitas naik atau engga. Serikat Pekerja juga berpengaruh menentukan jam kerja lembur. Jadi anda engga bisa seenaknya mengatur jam lembur walau produksi mengharuskan peningkatan jam kerja. Kalau anda pecat atau berakhir kontrak kerja, anda harus bayar uang pesangon. Engga mau? siap siap diributin  serikat pekerja. Siap siap perang di pengadilan. Hampir semua pengusaha stress dengan ulah pekerja ini. Apalagi kalau mereka bandingkan dengan China dan Vietnam. Uh. bisnis di Indonesia itu bukan cari uang tetapi cari masalah.

Kalau anda pernah berinvestasi di Luar negeri katakanlah di Vietnam, Malaysia atau Thailand, anda akan bilang seperti cerita awal tulisan saya. Perizinan di Indonesia seperti rimba belantara. Di dalamnya ada pemangsa. Bisa membuat anda tersesat dan frustasi. Pertanyaannya adalah mengapa anda harus masuk rimba belantara? kalau ada banyak pilihan. Apalagi sudah ada kerjasama regional bidang investasi dan perdagangan. Artinya kalau anda butuh bahan baku dari Indonesia, anda tidak perlu bangun pabrik di Indonesia. Karena sudah ada ME- Asean, Bangun di Vietnam atau negara ASEAN lainnya, soal tarif sama saja dengan indonesia. Saat sekarang kerjasama regional bukan hanya diantara negara ASEAN, tetapi juga ada China Free Trade Asean, Korea Free Trade Asean, Jepang Free Trade Area, APEC, Indo Pacific.

Nah keberadaan UU Omnibus law bertujuan untuk memangkas perizinan sehingga ramah bagi investor. Sebetulnya pemangkasan itu bukan berarti kekuasaan pemerintah berkurang dan terkesan memanjakan pengusaha. Tetapi lebih kepada aturan yang rasional dengan prinsip good governance. Contoh, kalau sudah ada Izin lokasi, untuk apa lagi ada izin IMB dan PPLH. Karena bukankah izin  lokasi itu diberikan  atas dasar Rencana Tata Ruang Wilayah?. Artinya by design pemerintah sudah memperhatikan semua aspek ketika menentukan RT/RW. Aspek peruntukan lahan, sampai kepada PPLH. Itu sebabnya UU Omnibus law menghapus izin IMB. Khusus PPLH hanya untuk usaha yang sangat berbahaya, seperti Industri smelter dan bahan kimia.

Berkaitan dengan tenaga kerja, tidak bisa menempatkan perusahaan dalam posisi equal dengan karyawan. Karena resiko ada pada perusahaan dan secara organisasi perusahaan punya sistem pembinaan terhadap buruh dan pekerja. Apa jadinya kalau posisi karyawan setara dengan perusahaan?  Jelas upaya pembinaan engga akan efektif. System reward & punishment engga jalan. Lah gimana mau jalan? Karyawan dan boss equal. Itu sebabnya UU Omnibus memberikan hak kepada Perusahaan memberhentikan pekerja kalau pekerjaan sudah selesai. artinya, jangka waktu kontrak kerja berada di tangan pengusaha. UU Omnibus law ini sangat rasional, bahwa perusahaan tidak bayar orang tetapi bayar kerjaan atau produktifitas. Kalau engga ada produktifitas ya sorry saja. Mending keluar. Silahkan ambil uang pesangon. Masih banyak di luar sana yang mau kerja serius.

Soal UMR itu dasarnya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi daerah semakin tinggi UMR. Itu wajar saja. Karena pertumbuhan ekonomi biasanya dipicu oleh inflasi dan tentu dampaknya harga akan naik. Sebelumnya UMR ditetapkan sesuka PEMDA tanpa memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Jusru itu tidak adil dari sisi pekerja maupun Pengusaha. Dan lagi UMR itu hanya patokan minimal saja. Bukan keharusan jumlahnya sebesar itu. Kalau memang buruh itu produktifitasnya tinggi, tentu perusahaan akan bayar upah lebih tinggi dari UMR. Di mana mana pengusaha juga ingin jadikan buruh itu sebagai asset bernilai meningkatkan pertumbuhan usaha. Jadi egga perlu terlalu kawatir. Sebaiknya focus aja bagaimana meningkatkan produktifitas.

UU Omibus law juga memangkas perizinan untuk TKA. Sangat sederhana yaitu kalau perusahaan sudah dapat izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ya sudah. Dia tinggal datangkan TKA. Selagi tidak melanggar RPTKA, pekerja asing engga perlu repot lagi dapatkan berbagai izin. Mengapa? dalam RPTKA itu sudah ada standar kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan seperti kriteria TKA, upah dan lain lain. Secara berkala akan ada audit dari pemerintah terhadap penerapan RPTKA. Kalau mereka melanggar ya izin dicabut. 

Menurut saya, UU Omnibus law ini bukan berarti Jokowi anti demokrasi atau anti otonomi daerah. Tetapi sebagai solusi agar Indonesia berubah. Dari birokrasi menjadi meritokrasi. Dari dilayani menjadi melayani. Mengapa? itu sebagai jawaban atas tantangan global yang semakin terbuka dan berkompetisi. Tanpa itu, sulit bagi kita mendatangkan investasi. Tanpa investasi pertumbuhan ekonomi akan lambat dan tentu semakin besar masalah sosial dan politik yang dihadapi bangsa ini akibat pengangguran dan kemiskinan. Memang UU Omnibus law ini tidak segera bisa dirasakan. Namun langkah besar untuk perubahan pasti akan membuahkan hasil baik..