Monday, December 21, 2015

TENTANG KHELASI

TENTANG KHELASI
PRESS RELEASE
Sejak beberapa hari ini beredar pemberitahuan melalui BBM (BlackBerry Messenger) tentang metoda pengobatan penyakit jantung koroner dengan menggunakan infus cairan tertentu yang dikatakan mampu mengikis plaque (deposit kolesterol) di dinding pembulu darah koroner. Berita tersebut juga mengesankan bahwa pemberian cairan infus (khelasi) dapat menggantikan metoda angioplasti koroner (pemasangan stent) maupun pengobatan operasi bedah pintas koroner (By-pass)
Akibat pemberitaan tersebut, beberapa masyarakat awam maupun dokter umum dan dokter spesialis meminta penjelasan kek kantor Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiocaskular Indonesia (PERKI) maupun secara langsung kepada anggoa PERKI di berbagai daerah.
Demi melindungi masyarakat terhadap penanganan penyakit kardiovaskular di luar tatalaksana standar medis, maka menjadi tanggung jawab PERKI untuk memberikan klarifikasi sebagai berikut:
  1. Penyakiut jantung koroner adalah suatu kelainan akibat proses atherosclerosis menahun, yaitu terjadinya proses deposit lemak kolesterol LDL dan berbagai substansi lain dalam lapisan dinding pembuluh koroner. Proses ini terjadi secara menahun dan berpotensi menimbulkan penyempitan pembuluh darah koroner sehingga terjadi  gangguan aliran darah yang memberi nutrisi darah pada otot jantung.
  2. Penanganan terhadap Penyakit Jantung Koroner meliputi pemberian terapi farmakologis secara optimal, dan pada kondisi penyakit tertentu memerlukan tindakan revaskularisasi (memulihkan gangguan aliran darah) baik secara non-bedah (angioplasti koroner) maupun bedah (By-pass). Tidak ada satupun referensi terpercaya yang memberi bukti bahwa ada obat yang mampu membuat plak larut sehingga tidak memerlukan lagi tindakan revaskularisasi (terlampir penelitian tahun 2013)
  3. Untuk menentukan strategi pengobatan terbaik, telah dibuat Standar Pelayanan Medis berdasarkan bukti-bukti klinis yang diperoleh dari berbagai penelitian di berbagai belahan dunia. Hingga saat ini, untuk kasus penyakit jantung koroner dengan bukti klinis adanya keluhan disertai iskemia luas atau tanpa diserta penyakit penyerta masih menempatkan penggunaan obat-obat standar preventif dan metoda angioplasti koroner dengan Stent maupun tindakan operasi bypass sesuai rekomendasi kelas 1. Artinya para ahli sepakat bahwa kedua metoda pengobatan ini masih yang terbaik. Sedangkan strategi dengan menggunakan sel punca (stem cell) masih dalam tahap riset dan diharapkan menjadi terapi pilihan masa depan.
  4. Sebagai wadah dokter spesialis Kardiovaskular di Indonesia, PERKI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari pengobatan yang tidak memenuhi standar medis. oleh karenanya PERKI membuka diri untuk menerima pertanyaan dari masyarakat luas berkenaan dengan pemilihan pengobatan yang terbaik di bidang kardiovaskular dengan melalui EMAIL: inaheart@indosat.net.id dan telepon di sekretarist PERKI 021-568 1149 atau 021-568 4093 Ext. 1441 dan Fax 021-566 4220
Semoga klarifikasi ini dapat memberi wawasan positif dan melindungi masyarakat dari metoda pengobatan yang tidak berbasis bukti

Jakarta, 14 April 2015
Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia

ttd.
Prof DR. Dr. Rochmad Romdoni  SpPD, SpJP(K), FIHA
Ketua PP PERKI

ttd
DR. Dr. Ismoyo Sunu dr. SpJP(K), FIHA
Sekretaris Jenderal



Sunday, December 20, 2015

DOKTER JUGA MANUSIA

DOKTER JUGA MANUSIA
Simak argumentasi Dr. Radietya Alvarabie, masalah Kesehatan Indonesia dan Nasib Para Dokter
Anggaran kesehatan cuma 2,6% APBN, subsidi pendidikan dokter dicabut. Salah siapa?
Pemimpin adil masuk syurga lebih dulu..yang tidak adil & semena-mena, sebaliknya.. sudah adilkah dengan Dokter? digaji rendah & di fitnah habis-habisan..
Semua Dokter lari ke kota, dokter umum berbondong-bondong berangkat ambil spesialisasi. Bila mereka dokter di 'manusiakan' dan sejahtera, maka tidak akan begini jadinya.
Semua sepakat nikmat terbesar setelah Iman adalah Kesehatan. Bekal ketahanan dan pondasi kesejahteraan negara. Untuk itu, kami Dokter, ada digaris terdepan.
Pasien-pasien tumpah ruah ke RS. Jamkesmas, SKTM, KJS jadi jimat para Politisi. Kami dokter kewalahan. Anggaran RS Jebol. Kami Dokter di layanan primer dan Puskesmas sepi.
Media miskin riset dan sering ngawur. Memuji 'sosok' membabi-buta...  mengkritik 'profesi' membabi-buta... apa dendam karena gagal jadi Dokter?
Pasien enggan bayar 'Mahal', kami Dokter dibayar Rp. 2.000/pasien. Warga keberatan pendidikan mahal, gaji Guru Honorer 200 ribu/bulan. Siapa menjajah siapa?
Media memberitakan tanpa riset jelas... tuduhan malpraktek di mana-mana... jam kerja lewat batas kemanusiaan... obat dan alat medis terbatas. Nasib, kami Dokter
Di mana asas adil dan sejahtera? Bila ilmu pengetahuan dan skill di injak-injak... 'keikhlasan' jadi alasan mengebiri energi dan bekal pangan kami Dokter
Dokter PTT di hapus sebab melanggar HAM... dokter Internship di cetak demi pemerataan dokter... atau agar bisa anda gaji murah? (1,2jt/bulan !!!)
Biaya Pendidikan Dokter setinggi langit, subsidi PTN di tuang ke SD-SMA, demi pendidikan gratis, Dokter dari kalangan mana yang anda mau cetak?
Anda Kampanyekan Kesehatan Gratis + Poster Wajah anda di mana-mana... tapi anggaran kesehatan tak bergeming... kami Dokter lagilah yang dikorbankan
Anda hujat kami Dokter agar bekerja ikhlas dan tidak kejar materi, kami bergeliat darah, nanah dan bayi kurang gizi sejak pagi sampai dini hari, Anda?
Gaji Bidan BLU 550 ribu, gaji Dokter BLU 750 ribu... buruh minta gaji 3,7 juta... supir busway 7 juta... di mana sila ke-5 dasar negara kita?
Pasien sakit digratiskan Politisi... Anggaran Kesehatan 2,6% APBN... Anggaran Hukum, Politik dan HAM 50% APBN... Kesejahteraan kami Dokter di Kebiri
Anda teriak sumpah pemuda dan reformasi... kami sudah berangkat sejak pagi... dan kembali malam nanti... tunjangan jamkesmas 3 bulan sekali bagi kami Dokter
Anda tuntut gaji dan teriak hak asasi... Dokter BLUD ber-gaji 750 ribu/bulan mikir duakali untuk bayar vaksin pelindung diri... di mana itu hak asasi?
Saat anda sibuk perang opini, berebut popularitas dan giliran nongkrong di media... tangan kami Dokter sudah bersimbah darah dan kotoran sejak pagi.
Akselerasi Kebangkitan dan Kesejahteraan Negara ini Utamanya di tangan Guru dan Dokter serta Tenaga Kesehatan lainnya..
Ketimpangan Kesejahteraan Para Tenaga Kesehatan... jam kerja di luar batas kemanusiaan, bayaran yang menyedihkan... ujian bagi Dokter di Negara ini
Jika kalian 'malu', belajarlah dan terus belajar agar ada 'dokter perempuan' tuk perempuan, kata KH.Ahmad Dahlan pada Santri-santri Perempuan
Jasad yang sakit, bau, lemah... mungkin jiwanya lebih suci dari yang sehat dan segar
Tidak usah merasa suci, hebat, baik, kita sama-sama tahu, terlalu banyak aib kita yang Allah sembunyikan..insyafi saja
Bersyukur sebagai tenaga kesehatan, Allah titipkan rahmatNya dalam tangan-tangan kita Dokter. Boleh jadi yang kita miliki adalah mimpi orang lain
"...@RAKATIRTA...Dr. Radietya Alvarabie//

Saturday, December 19, 2015

16 TIPS BUAT PARA IBU-IBU

16 TIPS BUAT PARA IBU-IBU
DEAR IBU-IBU  
Mungkin anda sudah tahu hal-hal kecil seperti di bawah ini, maaf kalau sudah tahu :
#1. Agar telur rebus tidak susah dikupas, jangan lupa celupkan kedalam air es saat telur tersebut baru matang/masih panas.
#2. Agar cabe tidak meletup-letup ketika digoreng, jangan lupa tusuk atau lukai sedikit cabe tersebut dengan pisau sebelum digoreng.
#3. Saat mencuci kangkung, selada air atau genjer serta tanaman air lainnya jangan lupa di bilasan pertama bubuhkan sesendok garam, lalu diamkan sejenak agar binatang-binatang kecil yang mungkin hidup di batang dan daunnya mati. Biasanya yang hobi nongkrong di situ lintah, keong, ulat dan cacing air (brokoli dan kembang kol juga sering ada ulatnya; jadi jangan lupa pula gunakan cara ini).
#4. Agar TAHU awet ketika disimpan, cuci bersih dengan air, kemudian siram dengan air panas, setelah itu biarkan kering, simpan di dalam tupperware, tutup rapat, kemudian letakkan di dalam kulkas in syaa Allah bisa tahan 1 minggu.
#5. Untuk mengetahui telur busuk atau tidak, celupkan telur ke dalam air, jika mengapung di atas air berarti telur tersebut busuk.
#6. Ketika akan mengocok telur untuk berbagai macam kue, pastikan telur dalam keadaan suhu ruang (bukan dingin karena baru keluar dari kulkas, hal ini bisa membuat adonan tidak mengembang).
#7. Jika menyimpan sayuran di dalam kulkas, jangan pakai tas plastik/kresek, tetapi gunakan koran, sebab ini bisa mencegah air embun sayuran menggenang yang  mengakibatkan sayur cepat busuk.
#8. Untuk menetralisasika bau di dalam kulkas, belah kentang dan letakkan di rak kulkas. Kentang bisa menghilangkan bau tak sedap dalam kulkas.
#9. Agar ikan tidak lengket di penggorengan, gunakan wajan yang khusus untuk menggoreng, jangan sekali-kali menggoreng ikan di wajan yang pernah/sering dipakai utk menumis, sebab sudah pasti ikan goreng akan lengket & hancur ketika dibalik, atasi dengan diolesi sedikit garam ke wajan sebelum dituangi minyak.
#10. Untuk menghilangkan rasa panas di tangan akibat terlalu lama berkontak dengan cabe atau sambal, bisa dengan cara cuci bersih tangan dengan sabun sampai 2 atau 3 kali, kemudian lap dan masukkan tangan ke dalam beras, benam dan remas-remas beras sebentar,  dijamin rasa panas ditangan akan hilang.
#11. Agar mata tidak pedih ketika mengiris bawang merah, letakkan wadah berisi garam di samping talenan, cara ini ampuh menghindarkan mata agar tidak pedih.
#12. Agar beras tidak dikunjungi kutu beras, letakkan sebungkus plastik yang berisi beberapa sendok kopi bubuk, kemudian beri sedikit lubang plastiknya.. kutu beras tidak suka aroma kopi jadi insya Allah dia tidak akan berani datang ke beras.
#13. Jika peralatan masak kusam akibat noda dari bumbu yang berwarna seperti kunyit atau panci yang terlalu sering dipakai merebus air jadi kekuningan.. ambil sesendok Baking Soda, berikan sedikit air, gosok-gosok ke panci.. diamkan sebentar, lalu bilas.. jika masih ada noda bisa diulang lagi.
#14. Agar bunga dan daun kates/pepaya juga pare tidak terlalu pahit ketika dimasak, sebaiknya sebelum ditumis,  rebus sebentar di air rebusan daun jambu biji .. (caranya, rebus air, ambil beberapa lembar daun jambu biji, tunggu hingga mendidih, masukkan daun jambu, tunggu 5 menit, masukkan kembang/daun pepaya/pare) diamkan sebentar matikan api.. baru setelah itu tiriskan dan siap untuk dimasak sesuai selera.. (kalau daun pepayanya untuk kulupan, bisa direbus hingga matang bersama daun jambu).
#15. Agar tempe tidak mudah busuk, jangan simpan di dekat garam.
#16. Jika menyimpan daging di freezer, pastikan daging tidak keluar masuk freezer berulangkali karena hal ini bisa membuat bakteri berkembangbiak, jadi potong-potong dulu dagingnya sesuai dengan perkiraan kebutuhan per tiapkali masak dan simpan di plastik kecil-kecil secara terpisah sehingga ketika akan mengambil, bisa ambil seperlunya saja.
"SELAMAT MENCOBA"

Friday, December 18, 2015

TEST AIR KRAN

TEST AIR KRAN
  1. Ambil dua gelas bersih
  2. Isi satu gelas dengan air mineral
  3. Isi satu dengan air kran rumah anda
  4. Lalu celup satu teabag dalam masing-masing gelas berisi air itu. Biarkan teh merembes keluar
  5. Bila gelas berisi air kran berubah seperti warna teh dalam gelas yang kanan, maka air kran di rumah anda layak minum (lihat gambar di atas)
  6. Namun bila warna berubah menjadi hitam seperti air dalam gelas kiri berarti air penuh dengan zat besi dan TIDAK boleh untuk air minum atau memasak. Gunakan hanya untuk menyiram kebun dan mencuci.

Thursday, December 17, 2015

SEPUTAR GRATIFIKASI DOKTER

SEPUTAR GRATIFIKASI DOKTER
Pada tanggal 2 April 2015, saya ditugaskan mewakili Ketua PP Perdami,  untuk menghadiri sebuah pertemuan di ruang rapat PB IDI, Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para ketua atau perwakilan dari Perhimpunan Dokter Spesialis, Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer serta Perhimpunan Dokter Seminat di lingkungan organisasi Ikatan Dokter Indonesia.
Seperti disebutkan di dalam undangan, tujuan pokok dari pertemuan tersebut adalah untuk menyampaikan penjelasan tentang kajian hukum dan pemahaman seputar gratifikasi di lingkungan profesi yang telah disusun oleh sebuah Tim yang dibentuk oleh PB IDI. 
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kajian PB IDI, Dr. Rudy Sapoelete, dalam sebuah presentasi bertajuk 'Gratifikasi Menurut Pandangan IDI' yang merupakan pokok isi dari risalah pertemuan yang berjudul 'KAJIAN HUKUM KERJASAMA DENGAN MITRA YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA DAN PERATURAN PER UNDANG UNDANGAN'.
Pertemuan di PB IDI itu sebetulnya ingin menjawab dua pertanyaan besar yakni 'apakah pemberian yang diterima  oleh dokter dari mitranya (yakni perusahaan farmasi dan perusahaan alat kesehatan) dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang menjurus kepada tindak pidana korupsi ?'.
Lalu, model atau pola kerjasama seperti apa yang harus diwujudkan diantara dokter dan mitranya agar tidak melanggar peraturan perundang undangan serta selaras dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia ?.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mungkin ada orang yang bertanya bertanya, kenapa dan apa pentingnya dokter bekerjasama dengan mitranya   ( perusahaan farmasi dan perusahaan alat kesehatan )  serta menerima bantuan dari mereka ?.
Risalah pertemuan di PB IDI itu menjawabnya dengan menyatakan bahwa diantara kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter adalah mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (UU No.29 2004 Praktik Kedokteran) serta berbagai temu ilmiah seperti seminar, simposium, loka karya dan lain lain (KODEKI pasal 21). Semua kegiatan yang wajib dilakukan oleh para dokter ini, selain dimaksudkan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Sertikom), yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan selanjutnya digunakan melengkapi persyaratan dikeluarkannya Surat Izin Praktik (SIP), juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kedokteran kepada masyarakat.
Bahkan, sebelum sanksi pada pasal ini dicabut oleh Mahkamah Agung,  disebutkan bahwa jika dokter tidak memenuhi kewajibannya tersebut , ia bisa dipidana dengan kurungan penjara atau didenda uang puluhan juta rupiah.
Sayangnya, berbagai kewajiban yang dibebankan oleh Pemerintah kepada para dokter tersebut tidak disertai dengan 'kehadiran' Pemerintah untuk membantu para dokter menyediakan berbagai fasilitas maupun berbagai upaya lainnya agar kewajiban kewajiban tersebut dapat terlaksana dengan baik. Dalam konteks inilah, perusahaan farmasi dan perusahaan alat kesehatan datang 'mengulurkan tangan'  membantu para dokter dengan 'memberikan bantuan' untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta keikutsertaan dalam berbagai kegiatan ilmiah.
Namun,  sebagai perusahaan bisnis yang bergerak di bidang kesehatan/kedokteran yang sangat gencar mempromosikan produk perusahaannya, kedua mitra ini tentulah amat berharap kepada para dokter agar produk produk mereka , baik itu obat obatan maupun alat alat kesehatan, dapat terjual maupun digunakan lewat otoritas yang dimiliki oleh para dokter , baik melalui rekomendasi maupun resep obat yang ditulis oleh para dokter.
Nah, dalam konteks inilah, timbul kecurigaan dari sebagian masyarakat akan adanya 'kolusi' atau 'kong kali kong' antara dokter dan mitranya itu. 'Tidak mungkin perusahaan farmasi/alat kesehatan mau memberikan bantuan begitu saja kepada para dokter kalau tidak  ada 'udang di balik batu. Tidak ada makan siang yang gratis', demikian kata mereka. Selanjutnya, dokter dituding menerima gratifikasi suap yang menjurus ke arah tindakan korupsi !. Tentu saja, tindakan korupsi akan berurusan dengan KPK dan Polisi.....dan dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda uang paling banyak 150 juta Rupiah !
Sebagian masyarakat melihat gratifikasi  di kalangan profesi kedokteran sebagai praktek lama yang telah menjadi rahasia umum dan acap kali dikaitkan dengan kerjasama para dokter dengan kedua mitranya itu. Isu gratifikasi akhir akhir  ini diperbincangkan di kalangan profesi dokter dan diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Terlebih lebih lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14, tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menambah dan membuat resah dokter dalam menjalankan profesinya.
Kembali kepada pertanyaan di atas.
Apakah semua pemberian yang diterima  oleh dokter dari mitranya yakni perusahaan farmasi dan perusahaan alat kesehatan, dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dan bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana korupsi ?.
Mari kita lihat kembali apa yang dimaksudkan dengan gratifikasi.
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan pasal 12B ayat 1, UU No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001, bahwa : ' Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik '.
Dari keterangan di atas dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Artinya, tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum.
Mengacu kepada Permenkes No.14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada Bab II, Pasal 3 disebutkan bahwa gratifikasi dikategorikan menjadi gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. 
Lalu, kapan gratifikasi itu berubah menjadi kejahatan korupsi?. Gratifikasi itu ditengarai sebagai kejahatan korupsi jika gratifikasi tersebut dianggap suap. Lihat di website KPK: 
Adapun uraian tentang gratifikasi yang dianggap suap termaktub di dalam pasal 12B ayat 1, UU No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001. Disana disebutkan : 
'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :..........................................'.
Sementara itu, Permenkes No.14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada Bab I, Pasal 1, menyebutkan :
'Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban dan tugas penerima'.
Berdasarkan Kaidah Hukum Positif, bahwa gratifikasi dapat dikategorikan menjadi gratifikasi yang dianggap suap, jika telah memenuhi 3 unsur :
Subyek hukum: pegawai negeri atau penyelenggara negara atau aparatur kemenkes
Pemberian tersebut ada kaitannya dengan jabatan .Bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya kepada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya (: http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/tanya-jawab-gratifikasi)
Jadi, pemberian gratifikasi tertentu oleh perusahaan farmasi/alat kesehatan kepada seorang dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri, pegawai pemerintah, penyelenggara negara atau juga pegawai lain yang bekerja di Kemenkes, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang diduga suap. Kepada mereka diwajibkan melaporkan pemberian gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Namun, bagaimana dengan dokter yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pegawai pemerintah atau penyelenggara negara dan hanya menjalankan profesi dokternya saja ?. 
Apakah pemberian bantuan yang diterima oleh seorang dokter dari perusahaan farmasi/alat kesehatan seperti mensponsori  dokter untuk mengikuti pendidikan/latihan serta berbagai kegiatan ilmiah lainnya, harus tetap dilaporkan juga kepada KPK karena bisa diduga sebagai gratifikasi suap ?.
Tim Kajian PB IDI menulis ( Bab III,Kesimpulan, halaman 11 ) : 'Penekanan obyek dari gratifikasi pada Undang Undang adalah 'Pegawai negeri' atau 'Penyelenggara Negara'. Dengan mengacu kepada hitam putih substansi hukum maka penerima gratifikasi selain pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang tersebut'
Itu berarti, pemberian apapun yang diberikan oleh perusahaan farmasi/alat kesehatan kepada seorang dokter yang bukan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, tidak dapat dikategorikan  sebagai gratifikasi yang diduga suap dan tentu saja, bukan merupakan tindakan korupsi.
Dr. M. Nasser , salah seorang komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),  menegaskan secara keras bahwa tidak ada yang disebut dengan gratifikasi pidana terhadap profesi dokter, yang ada hanyalah gratifikasi yang menyalahi etik kedokteran atau gratifikasi etik. Beliau bahkan menyerukan perlawanan terhadap pihak pihak terkait yang berupaya 'mem-pidana-kan' dokter dalam konteks gratifikasi ini.
Memang di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) pasal 3 disebutkan bahwa 'dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi'. Maka, dokter yang menerima pemberian gratifikasi hanya masuk ke dalam persoalan ranah etik kedokteran saja dan diluar jangkauan domain hukum pidana sehingga sanksi yang dikenakan kepadanya paling paling hanya sanksi etik saja !.
Namun hal ini disanggah oleh Ketua Umum POGI, Dr. Nurhadi Saleh, SpOG dengan mengatakan - menurut KPK ,dengan mengacu kepada sebuah sebuah seminar tentang gratifikasi di Manado - bahwa dokter, seperti halnya notaris, termasuk ke dalam ruang lingkup 'pejabat negara' yang bisa juga dikenakan sanksi hukum pidana korupsi. Rasanya juga tidak adil kalau dokter yang berstatus pegawai negeri bisa dikenakan dengan sanksi hukum pidana yang jauh lebih keras dan menyakitkan dibandingkan dengan hanya sanksi etik yang dijatuhkan kepada dokter yang bukan pegawai negeri.
Beliau juga mempertanyakan apakah perilaku dokter yang melanggar etik kedokteran karena menerima gratifikasi dari mitranya, bisa dikenakan sanksi pidana ?.
KESIMPULAN
Berangkat dari uraian di atas dan mengacu kepada risalah pertemuan, maka kesimpulan pertemuan di PB IDI tersebut, diantaranya ialah :
Kerjasama dokter dengan mitranya ( perusahaan farmasi dan alkes ) harus mengacu kepada KODEKI pasal 3, yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesiPenerimaan gratifikasi ( pemberian ) oleh dokter yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri ataupun penyelenggara negara tidak dapat dikenakan saksi pidana gratifikasi suap. Boleh jadi hanya dijatuhkan sanksi etik saja !.Seorang dokter dapat menerima bantuan sponsor secara individual dari mitranya untuk keperluan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan ilmiah. Namun, bantuan sponsor tersebut hanya terbatas pada registrasi (pendaftaran), akomodasi dan transportasi saja. Disamping itu,  pemberian bantuan sponsor oleh mitra terkait tersebut haruslah : Dalam batas batas kewajaranDinyatakan secara jelas tujuan, jenis, waktu dan tempat kegiatan tersebut serta kejelasan peruntukan pemberian dimaksud.Secara berkala dilaporkan kepada pengurus organisasi profesi setempat untuk diteruskan kepada Pengurus Besar IDI.Tidak boleh disyaratkan/dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan, merekomendasikan atau meresepkan suatu produk obat/alkes tertentu.
Mekanisme maupun rincian tatacara teknis pemberian bantuan sponsor ini masih akan disusun dan diserahkan pengaturannya kepada masing masing organisasi profesi.
Adapun terkait dengan donasi ataupun bantuan dari mitra terkait :
Mitra terkait ( perusahaan farmasi/alkes ) dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri kegiatan ilmiah kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau moderator. Begitu juga mitra terkait dilarang memberikan donasi dan atau hadiah dalam bentuk apapun kepada seorang dokter yang dikaitkan dengan penggunaan produk tertentu.Pemberian donasi dan atau hadiah dari mitra terkait hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.
REKOMENDASI
Untuk mendapatkan persepsi yang sama terkait pola dan batasan kerjasama antara dokter dan mitranya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undang dan KODEKI, maka disarankan :
Melakukan audiensi dan dengar pendapat membahas hal tersebut di atas dengan berbagai pihak terkait seperti Konsil Kedokteran Indonesia, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI.Membuat nota kesepahaman antara IDI dan KPK tentang gratifikasi dalam lingkungan profesi kedokteran.
Wassalam        
Dr.Riki Tsan,SpM (Departemen Organisasi Pengurus Pusat Perdami)
Catatan :
Hasil hasil pertemuan di PB IDI tersebut di atas telah disampaikan kepada Prof.DR.Dr.Nila F Moeloek,SpM(K), Ketua PP Perdami yang juga menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI sebelum audiensi PB IDI kepada beliau.
Menteri Kesehatan menyambut baik hasil pertemuan di IDI terkait denga[truncated by WhatsApp]
Published : 29 Juli 2015 06:13:08 - Updated : 11 Agustus 2015 21:35:05

Wednesday, December 16, 2015

UJARAN KEBENCIAN

Pasca Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, 

Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial.
Siang | 29 Oktober 2015 19:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini. Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Aspek mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah, saat dijumpai di Jakarta, Kamis (29/10), sepakat dengan adanya surat edaran ujaran kebencian ini karena dapat melindungi hak asasi manusia seseorang agar tidak dilecehkan atau difitnah.
"Selama ini, ujaran kebencian berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Dengan adanya surat edaran ini, paling tidak upaya pencegahan dapat dilakukan terlebih dahulu," kata Roichatul.
Baca selengkapnya di:
http://print.kompas.com/baca/2015/10/29/Pasca-Edaran-Polri-Terkait-Ujaran-Kebencian%2c-Warga



Tuesday, December 15, 2015

HARGAILAH WAKTU

Seberapa penting “waktu” menurutmu?
Untuk memahami pentingnya waktu, mari kita perhatikan kalimat-kalimat berikut ini.
Untuk mengetahui nilai waktu satu tahun, tanyakanlah kepada siswa yang gagal ujian akhir.
Untuk mengetahui nilai waktu satu bulan, tanyakanlah kepada ibu yang melahirkan bayi prematur.
Untuk mengetahui nilai waktu satu minggu, tanyakanlah kepada seorang editor majalah mingguan.
Untuk mengetahui nilai waktu satu menit, tanyakanlah kepada seseorang yang baru saja ketinggalan bus, kereta, atau pesawat terbang.
Untuk mengetahui nilai waktu satu detik, tanyakanlah kepada seseorg yang selamat dari kecelakaan.
Waktu itu sangatlah berharga. Waktu adalah sebuah kesempatan atau peluang yang tiba-tiba ada di depan mata tetapi ia bisa dengan sangat cepat meninggalkan kita dan tidak akan pernah datang lagi.
Sekali saja kita menggunakan waktu untuk hal-hal yang sia-sia atau membuangnya percuma, maka sama artinya kita telah mem-buang kesempatan baik. Dan tentunya akan membawa kerugian bagi hidup kita.
Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan untuk berbuat baik, sebab kita akan menyesal di belakang hari nanti.
Allah berfirman yang artinya:
“Demi masa,
sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian.
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh
dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran
dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran”
~ QS 103 – Al ‘Ashr : 1-3 ~
Semoga renungan singkat ini membawa manfaat

Aamiin ya Rabbal’aalamiin

Monday, December 14, 2015

SEJATINING SEPUH

SEJATINING SEPUH (BERIKUT TERJEMAHAN)
Nyuwun duko menawi lepat.
Dados sepuh punika prekawis ingkang sok boten gampil. Tuwa ateges ngenteni metune nyawa, malah wonten ingkang sampun pikun lan kathah kesupenipun.
Pramila, sanadyan sampun sepuh/adiyuswa, kedah ngudi supados boten ngantos kekirangan pangertosan.
Tiyang sepuh ingkang kirang pangertosan, saget dhawah ing kawontenan ekstrim kalih, inggih punika:
Ingkang sepisan
Rumaos "wis tuwa gerang (segere arang2), wis loyo, lara2nen, wis ora bisa apa2, wis ora nduwe apa2 lan wis dudu apa2 maneh".
Tiyang sepuh ingkang mekaten rumaos sepi, sepa, lir sepah samun.
Sepi tegesipun rumaos tanpa kanca tanpa kanthi, rumaos namung gesang piyambakan.
Sepa tegesipun gesang boten ngraosaken sakeca, dahar ngunjuk boten kraos eca, lenggah, tindak, sare, inggih boten kraos sakeca.
Sepah, rumaos kados sampah tanpa ginanipun ing bebrayan.
Samun, rumaos tanpa aji, kabucal saking bebrayan.
Tiyang makaten punika lajeng nuwuhaken semplah ing manah. Minggahipun frustrasi wusana lajeng depresi. Tiyang makaten punika sagetipun namung sambat, boten saget ngaturaken syukur dhateng kanugrahaning Gusti.
Ingkang kaping kalih,
Tiyang sepuh ingkang ing pakempalan tumindakipun gonyak ganyuk ngisin-isini.
Gonyak ganyuk tegesipun pangandika lan tumindakipun boten trep kaliyan kasepuhanipun.
Amargi rumaos "bisa" lajeng kekathahen pangandika, mituruti pamanggihipun pribadi. Boten purun dipun anggep klentu amargi mbujeng pangalembana.
Tiyang sepuh ngaten punika winastan gerah post power syndrome, amargi kecalan panguwaos.
KADOSPUNDI DADOS TIYANG SEPUH INGKANG SAESTU?
Gambaran sejatining sepuh inggih punika:
Waspada ing semu, tegesipun mangertosi kersanipun tiyang sanes nadyan boten kawedaraken.
Sinamun sinamudana, tegesipun sinaosa pinter nanging kasimpen ing salebeting manah. Kapinteran lan kaprigelanipun boten dipun umukaken. Dene menawi dipun suwuni wawasan, anggenipun paring dhawuh kanthi cara ingkang ngremenaken, boten ngremehaken.
KADOSPUNDI CARANIPUN DADOS SEJATINING SEPUH?
#1. Kedah kawiwitan kanthi mulat sarira (mawas dhiri) mangertosi kekiranganipun diri.
#2. Amargi taksih kaparingan gesang dening Gusti, ateges taksih kedah makarya. Wujuding pakaryan saget punapa kemawon, langkung prayogi bilih nindakaken hobby sae. Kadosta: ulah tetanen, nganggit lagu, geguritan,  paguyuban karawitan, masak lsp.
#3. Kangge nyengkuyung mindhaking pangertosan, sae menawi tansah sinau. Sinau punika saget kanthi maos buku2, ugi srawung kalian kanca. Sinau punika maedahi kangge nyegah tiyang dados pikun, awit nalar tansah dipun asah.
Semangat sinau ugi dados tulada tumrap putra wayah. Sing tuwa wae ora kendhat sinau, sing enom kudune luwih tumemen anggone sinau.
Wasana Lepet kupat opore santen, menawi lepat nyuwun gunging pangapunten.
Waosan: SERAT WEDHATAMA anggitanipun KGPAA Mangkunegara IV.
Terjemahan
"SEJATINING SEPUH" (Bagaimana Seharusnya Menjadi Orang Tua)
Menjadi orang yang sudah tua bukan perkara mudah. Tua punya arti menunggu kematian, bahkan ada yang menjadi pikun dan banyak lupanya.
Oleh karena itu meskipun sudah tua/ usia tinggi, harus belajar agar tidak kekurangan ilmu pengetahuan.
Orang tua yang kurang pengetahuan, bisa jatuh dalam keadaan yang ekstrim, ada 2 yaitu :
Pertama :
Merasa sudah tua ngurak, loyo, sakit-sakitan, nggak bisa ngapa-ngapain, nggak punya apa-apa dan sudah bukan apa-apa lagi.
orang tua yang demikian merasa SEPI, SEPO, LIR SEPAH SAMUN.. 
SEPI artinya tanpa teman dan pendamping, merasa sendirian.
SEPO artinya hidup merasa tidak nyaman, makan minum tidak enak, dan duduk, berjalan, tidur pun juga tidak terasa enak.
SEPAH terasa bagaikan sampah yang tidak berguna lagi dalam kehidupan bermasyarakat.
SAMUN terasa tidak punya harga diri lagi, tersingkir dari kehidupan bermasyarakat.

Orang tua yang demikian akan menimbulkan hati yang sumpeg. Akhirnya frustasi kemudian depresi.
Orang tua yang demikian bisanya hanya mengeluh, tidak bisa bersyukur atas pemberian Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kedua :
Orang tua yang tingkah-lakunya di perkumpulan (organisasi) gonjak ganjuk sangat memalukan.
Gonjak ganjuk artinya pembicaraan dan tingkah-lakunya tidak sesuai dengan usianya yang sudah tua.
Karena merasa bisa (pandai/ mampu) terus banyak ngomong menuruti pendapat pribadinya, tidak mau dibantah (tidak bisa diskusi) karena haya selalu mencari sanjungan orang lain.
Orang tua yang demikian bisa dibilang sakit post power syndrome, karena sudah kehilangan kekuasaannya.
BAGAIMANA SEHARUSNYA MENJADI ORANG TUA ?
Ilustrasi bagaimana orang tua yang seharusnya, adalah :
Waspodo ing semu, artinya memahami kemauan orang lain meskipun kemauannya tidak diutarakannya.
Sinamun sinamudono, artinya meskipun pandai tetapi selalu disimpan dalam hati. Kepandaian dan kompetensi tidak diperlihatkan dengan sombong. Tetapi ketika diminta pendapat, dalam menyampaikan pendapatnya dilakukan dengan menyenangkan dan tidak menyepelekan.
BAGAIMANA SEHARUSNYA CARA MENJADI ORANG TUA?
#1. Harus dimulai dengan interospeksi terhadap kekurangan atas dirinya.
#2. Karena masih diberi hidup oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, harus tetap berkarya apapun pekerjaannya, dan disarankan lebih baik yang berhubungan hobby. Contoh : berkebun, bermusic, menulis buku, memasak dsb.
#3. Untuk mendukung bertambahnya pemahaman ilmu pengetahuan, sebaiknya tetap selalu belajar. Belajar bisa melalui baca buku, juga silaturahmi dengan temen2 (S3). Belajar akan bermanfaat untuk mencegah  kepikunan mengingat belajar akan selalu mengasah pikir.
Semangat belajar juga akan berpengaruh menjadi suri teladan bagi anak cucu.
Wasana Lepet kupat opore santen, menawi lepat nyuwun gunging pangapunten.
Sumber: SERAT WEDHATAMA anggitanipun KGPAA Mangkunegara IV.

Sunday, December 13, 2015

KARAKTER MENURUT GOLONGAN DARAH

Ramalan Jepang: Melihat Karakter Seseorang Dari Golongan Darahnya
Di Jepang, ramalan tentang seseorang lebih ditentukan oleh golongan darah daripada zodiak atau shio. Kenapa? Katanya, golongan darah itu ditentukan oleh protein-protein tertentu yang membangun semua sel di tubuh kita dan oleh karenanya juga menentukan psikologi kita.
Benar apa tidak? Mari kita simak ramalan berdasarkan golongan darah :
SIFAT SECARA UMUM
A : terorganisir, konsisten, jiwa kerja-sama tinggi, tapi selalu cemas karena sifatnya yang perfeksionis.
B : Santai, easy going, bebas, dan paling menikmati hidup.
O : berjiwa besar, supel, gak mau ngalah, alergi pada yang detil.
AB : unik, suka hal aneh, banyak akal, berkepribadian ganda.
MENYANGKUT PERTEMANAN
Yang paling sering terlambat dalam urusan waktu :
1.   B (karena santai terus) 
2.   O (karena flamboyan) 
3.   AB (karena gampang ganti program) 
4.   A (karena gagal dalam disiplin)
Yang paling susah mentolerir kesalahan orang
1.   A (karena perfeksionis dan narsismenya terlalu besar) 
2.   B (karena easy going tapi juga easy judging/gampang menghakimi) 
3.   AB (karena asal beda) 
4.   O (karena judging tapi juga easy pardoning/gampang memaafkan)
Yang paling bisa dipercaya
1.   A (karena konsisten dan taat hukum) 
2.   O (demi menjaga balance) 
3.   B (demi menjaga kenikmatan hidup) 
4.   AB (mudah ganti frame of reference)
Yang paling disukai untuk jadi teman
1.    O (orangnya sportif) 
2.   A (selalu tepat waktu) 
3.   AB (kreatif) 
4.   B (tergantung mood)
Kebalikannya, teman yang paling disebelin/tidak disukai
1.   B (egois, easy come easy go, maunya sendiri) 
2.   AB (double standard) 
3.   A (terlalu taat dan scrupulous) 
4.   O (sulit mengalah)
MENYANGKUT OTAK DAN KEMAMPUAN
Yang paling mudah kesasar/tersesat :
1.  
2.  
3.  
4.   AB
Yang paling banyak meraih medali di Olimpiade olah raga
1.          O (jago olah raga) 
2.          A (matematis) 
3.          B (tak terpengaruh pressure dari sekitar. Hampir seluruh atlet judo, renang dan gulat jepang bergolongan darah B) 
4.          AB (alergi pada setiap jenis olah raga)
Yang paling banyak jadi direktur dan pemimpin :
1.          O (karena berjiwa leadership dan problem-solver) 
2.          A (karena menghargai waktu dan teliti) 
3.          B (karena sensitif dan mudah ambil keputusan) 
4.          AB (karena kreatif dan suka ambil resiko)
Yang paling gampang menabung
1.          A (suka menghitung bunga bank)
2.          O (suka melihat prospek) 
3.          AB (menabung karena punya proyek) 
4.          B (baru menabung kalau punya uang banyak)
Yang paling kuat ingatannya :
1.   O
2.   AB 
3.  
4.   B
MENYANGKUT KESEHATAN
Yang paling panjang umur
1.   O (gak gampang stress, antibodynya paling kuat) 
2.   A (hidup teratur) 
3.   B (mudah cari kompensasi stress) 
4.   AB (amburadul)
Yang paling gampang gendut :
1.   O (nafsu makan besar, makannya cepet lagi) 
2.   B (makannya lama, nambah terus, dan lagi suka makanan enak) 
3.   A (hanya makan apa yang ada di piring, terpengaruh program diet) 
4.   AB (Makan tergantung mood, mudah kena anoressia)
Paling gampang digigit nyamuk : O (darahnya manis)
Yang paling gampang flu/demam/batuk/pilek :
1.   A (lemah terhadap virus dan pernyakit menular) 
2.   AB (lemah thd kebersihan) 
3.   O (makan apa saja enak atau nggak enak)
4.   B (makan, tidur nggak teratur)
Apa yang dimakan pada acara makan di sebuah pesta :
1.   O (ambil protein hewani, pokoknya segala jenis daging)
2.   A (ambil yang berimbang. 4 sehat 5 sempurna) 
3.   B (suka ambil makanan yang banyak kandungan airnya seperti soup, soto, bakso dan sebagainya) 
4.   AB (hobby mencicipi semua masakan, mumpung gratis)
Yang paling cepat botak
1.   O
2.  
3.  
4.   AB
Yang tidurnya paling nyenyak dan susah dibangunin :
1.   B (tetap mendengkur meski ada Tsunami) 
2.   AB (jika lagi mood, sleeping is everything)
3.   A (tidur harus 8 jam sehari, sesuai hukum) 
4.   O (baru tidur kalau benar2 capek dan membutuhkan)
Yang paling cepet tertidur :
1.   B (paling mudah ngantuk, bahkan sambil berdiripun bisa tertidur) 
2.   O (Kalau lagi capek dan gak ada kerjaan mudah ngantuk) 
3.   AB (tergantung kehendak) 
4.   A (tergantung aturan)
Penyakit yang mudah menyerang :
1.   A (stress, gila/linglung) 
2.   B (lemah terhadap virus influenza, paru-paru) 
3.   O (gangguan pencernaan dan mudah kena sakit perut)
4.   AB (kanker dan serangan jantung, mudah kaget)
Apa yang perlu dianjurkan agar tetap sehat :
1.   A (Karena terlalu perfeksionis maka santailah sesekali, tidak usah terlalu tegang dan serius)
2.   B (Karena terlalu susah berkonsentrasi, sekali-kali perlu serius sedikit, meditasi, main catur) 
3.   O (Karena daya konsentrasi tinggi, maka perlu juga mengobrol santai, jalan-jalan) 
4.   AB (Karena gampang capek, maka perlu cari kegiatan yang menyenangkan dan bikin lega).
Yang paling sering kecelakaan lalu lintas (berdasarkan data kepolisian)
1.  
2.  
3.  
4.   AB

Demikian sekilas ramalan tentang seseorang berdasarkan golongan darahnya. Apakah cocok dengan kamu? Tolong sampaikan pada komentar di bawah ini dan jangan lupa share ke teman Anda ya!