Wednesday, October 14, 2020

LARI DULUAN

13 October 2020

Oleh : Dahlan Iskan

RUPANYA pemerintah menjalankan dua skenario sekaligus. Membeli vaksin yang sudah jadi dan membeli vaksin setengah jadi.

Yang setengah jadi adalah vaksin Sinovac. Yang bekerja sama dengan BUMN Bio Farma Bandung itu.

Minggu ini uji coba Sinovac tahap-3 di Bandung selesai. Artinya, sudah 1.600 orang relawan yang divaksinasi. Masing-masing dua kali suntik.

Sejauh ini tidak ada relawan yang mengalami gangguan efek samping. Tapi untuk kepastiannya masih harus menunggu sampai akhir Desember nanti.

Itulah sebabnya Bio Farma baru bisa mulai memproduksi vaksin Sinovac di pada Januari 2021.

Di samping yang Bio Farma itu, pemerintah ternyata juga membeli vaksin yang sudah jadi. Yang tidak perlu dilakukan lagi uji coba tahap-3 di Indonesia. Uji coba tahap-3-nya sudah dilakukan di Tiongkok.

Pembelian vaksin yang sudah jadi itu dilakukan oleh BUMN Kimia Farma dan swasta nasional Kalbe Farma. Sumber vaksinnya dari dua perusahaan Tiongkok lainnya. Nama dua vaksin itu Sinopharm dan CanSino.

Dua-duanya tidak sama. Yang satu adalah yang perlu disuntikkan dua kali. Seperti Sinovac yang di Bandung itu. Satunya lagi yang kadarnya lebih tinggi, sehingga cukup sekali suntik. Masing-masing ada plus-minusnya. Sama-sama efektifnya.

Yang beli barang jadi itu kelihatannya bisa lebih cepat. Bulan depan barangnya sudah bisa tiba di Indonesia –dan bisa langsung disuntikkan. Yang diperlukan hanyalah tempat penyimpanan vaksin yang memenuhi syarat. Dan itu tidak ada masalah.

Itulah sebabnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan: siapa yang diprioritaskan untuk divaksinasi.

Yakni: tenaga medis. Termasuk petugas yang melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang pernah bersentuhan dengan penderita Covid-19.

Di kelompok ini juga termasuk polisi dan tentara yang berada di gugus tugas Covid-19.

Jumlah mereka sekitar 3,5 juta orang. November beres.

Prioritas berikutnya adalah tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat-pejabat dan pengurus kampung. Jumlah mereka ini sekitar 6 juta orang.

Setelah itu, adalah guru dan petugas sekolah di berbagai tingkat. Baru berikutnya lagi anggota DPR, pegawai negeri, dan seterusnya.

Total 350 juta vaksin yang diperlukan. Itu pun karena sudah ada vaksin yang cukup sekali suntik. Jumlah vaksin harus bisa menjangkau 70 persen dari jumlah penduduk. Kalau kurang dari itu bisa jadi akan ada gelombang pandemi berikutnya yang lebih berat –karena virusnya kian kebal.

Untuk bergeraknya kembali ekonomi saya lebih mengharapkan vaksinasi ini dari pada UU Cipta Kerja. Saya membayangkan begitu vaksinasi dilakukan orang merasa terbebas. Lalu bisa bergerak.

Perasaan seperti itu pula yang terjadi di Tiongkok sekarang ini. Di sana yang diprioritaskan adalah siswa-siswa TK, SD, dan seterusnya. Hari-hari ini vaksinasi itu sudah dimulai di Beijing, Shanghai, Hangzhou dan kota besar lainnya.

Saya pun bertanya: mengapa bukan dokter, paramedis dan petugas di garis depan lainnya yang didulukan?

"Mereka sudah divaksinasi duluan. Sekalian untuk uji coba tahap 3 dulu," ujar teman saya di Dalian, kota indah di provinsi Liaoning, dekat Korea.

"Saya pun ingin cepat vaksinasi," katanya. Mengapa? "Ingin cepat ke Indonesia," tambahnya. "Sudah lama tidak ke luar negeri".

Untuk itu ia akan melakukan vaksinasi atas biaya sendiri. Ongkosnya 1.000 renminbi. Atau sekitar Rp 2,5 juta.

Tiongkok membolehkan para pengusaha yang punya bisnis di LN untuk mendapatkan vaksin lebih dulu. Asal, itu tadi, bayar sendiri.

Maka secara bisnis Tiongkok seperti akan lari duluan.(Dahlan Iskan)

Saturday, October 10, 2020

I N D O N E S I A

Tulisan bagus dari seorang warga asing yang memandang Indonesia dari luar  Kita bangsa Indonesia, hanya perlu bersyukur. Itu saja.

SORGA BUKAN CERITA

Musim dingin, ketika salju turun, di Eropa atau Amerika Utara, suhu bisa mencapai minus 40 derajat celsius.  Artinya, kulkasmu masih lebih hangat. 

Itulah saat semua tetumbuhan "mati" kecuali pohon cemara. Itulah saatnya darahmu bisa berhenti menjadi es ketika kamu keluar rumah tanpa pakaian khusus. 

Musim salju, adalah ketika manusia bertahan hidup dan beraktivitas yang mungkin, tanpa bisa berjalan jika tak ada bantuan peralatan dan teknologi. 

Tanpa itu, mati kedinginan. Dan ada satu periode di mana salju berbentuk badai.  Badai salju. Terbayang apa yang bisa dilakukan selain bertahan hidup di ruangan berpemanas. 

Padang Pasir.  Begitu keringnya sampai-sampai manusia yang berdiam di sana membayangkan sungai-sungai yang mengalir sebagai surga.

Hanya ada beberapa jenis pohon yang bisa hidup dalam suhu bisa di atas 40 derajat celcius. Keringatmu bisa langsung menguap bersama cairan tubuhmu. Dan keberadaan air adalah persolan hidup mati. Sungguh bukan minyak.

Saya sungguh tidak mengerti ketika ada orang yang masih belum percaya bahwa Indonesia itu serpihan sorga.  

Cobalah kamu bercelana pendek, pakai kaos dan sandal jepit jalan jalan di Kanada ketika musim dingin. Atau jalan jalan di padang pasir. Dijamin mati. 

Di sini, di negaramu, kapan saja, mau siang mau malam kamu bisa jalan-jalan  kaosan tanpa alas kaki. Mau hujan mau panas, Selamat.  

Di Eropa, Amerika Serikat paling banter kamu akan ketemu buah-buahan yang sering kamu pamer-pamerin. Apel, anggur, sunkist, pear dan semacamnya. 

Di Timur Tengah paling kamu ketemu kurma, kismis, kacang arab, buah zaitun, buah tin.

Di Indonesia, kamu tak akan sanggup menyebut semua jenis buah dan sayur2an, umbi2an, kacang2an, bunga2, rempah2, saking banyaknya. 

Di Amerika Serikat, Eropa, kamu akan ketemu makanan lagi-lagi, sandwich, hot dog, hamburger. Itu-itu saja yang divariasi. Paling banter steak, es krim dan keju. 

Di Timur Tengah?,  Roti, daging dan daging dan daging lagi.

Di Indonesia? Dari Sabang sampai Merauke, mungkin ada ratusan ribu varian makanan. Ada puluhan jenis soto, varian sambal, olahan daging, ikan dan ayam tak terhitung macamnya.

Setiap wilayah ada jenisnya. Kue basah, kue kering ada ribuan jenis. Varian bakso saja sudah sedemikian banyak. Belum lagi singkong, ketan, gula, kelapa bisa menjadi puluhan jenis nama makanan.

Dan tepian jalan dari Sabang sampai Merauke adalah garis penjual makanan terpanjang di dunia. Saya tidak berhasil menghitung penjual makanan bahkan hanya dari Kemayoran ke Cempaka Putih. 

Di Indonesia, kamu bebas mendengar pengajian, shalawatan, lonceng gereja, dang dut koplo, konser rock, jazz, gamelan dan ecrek-ecrek orang ngamen. 

Di Eropa, Amerika Serikat, Timur Tengah, belum tentu kamu bisa menikmati kecuali pakai head set. 

Saya ingin menulis Betapa Surganya Indonesia dari segala sisi. Hasil buminya, cuacanya, orang-orangnya yang cerdas, kreatif dan bersahabat, budayanya, toleransinya dan guyonannya. 

Keindahan tempat-tempat wisatanya dan seterusnya. Saya tidak mungkin mampu menulis itu semua meski pun jika air laut menjadi tintanya.

Saking tak terhingganya kenikmatan anugerah Allah SWT pada bangsa Indonesia.

Indonesia ini negara kesayangan Tuhan.  

Jika kamu tidak bisa mensyukuri itu semua, jiwamu sudah mati.

Pesan

Janganlah sorga kita ini kita hancurkan hanya karena syahwat berkuasa dan keserakahan ketamakan tiada batas. 

Janganlah kehangatan persaudaraan yang dicontohkan oleh embah, kakek, opung kita dihancurkan hanya karena kita merasa paling benar dan paling pintar.

Tuhan hanya mensyaratkan kamu semua bersyukur agar sorga ini tidak jadi neraka.   Bahkan andai kamu sering bersyukur maka nikmat-nikmat itu akan ditambah. 

Bersyukur itu diantaranya, tidak merusak apa-apa yang sudah bagus. Baik alam lingkungan, sistem nilai, budaya asli, kebersihan dan semacamnya.

Jika kita merusak alam,

Alam akan berproses membuat keseimbangan/keadilan terganggu

Politik, berjangka pendek jangan sampai merubah sorga ini jadi neraka. Jangan berkelahi menuruti ambisi berebut kekuasaan

Pandai-pandailah menahan diri seperti orang berpuasa. Jangan jadi pengikut orang2 yang haus kekuasaan dan ketamakan luar biasa.

“Maka kenikmatan apa lagi yang hendak kita dustakan?” ~ QS 55 – Ar-Rahmaan ~

Friday, October 9, 2020

YOGYA BERHATI MANTAN

Khusus buat teman-teman yang pernah tinggal di Yogya atau yang hatinya pernah tertinggal di Yogya.

(Mangayubagyo HUT Jogja ke 264)

Sulit bagi saya untuk tidak menyertakan Yogyakarta sebagai sebuah peristiwa pendewasaan. 

Saya cinta kota ini, karena pada beberapa derajat, ia jauh lebih mendewasakan, lebih mencerdaskan dan membuat saya  lebih 'matang' dari yang saya peroleh dari keluarga dan sekolah.

Di Jogja saya menemukan terlalu banyak alasan untuk menjadi sebenar-benarnya manusia. Tentang bagaimana kota ini menjadikan keinginan 'membaca'  pada titik paling tinggi, juga tentang bagaimana di kota ini saya menemukan manusia2 getir yang begitu optimis menjalani hidup. 

Lebih dari itu, kota ini adalah tempat dimana setiap kenangan bermuara dan berujung haru. Banyak hal sentimentil yang bisa kita gali dari Jogja.

Tapi yang membuat Jogja jadi istimewa, selain GUDEG, BAKMI GODOK/GORENG, kebersahajaan, keramahan, adalah karena : 'Jogja berhati mantan', selalu ada kenangan yang susah dilupakan.

Ada banyak alasan mengapa mereka yang pernah dan atau tinggal di Jogja susah beralih atau melupakan kota ini. Jogja terlalu banyak memiliki sudut melankolis yang menjadi kediaman kisah.  

Tanyakan teman, rekan, handai tolan yang pernah punya hubungan kehidupan di Jogja. Mereka pasti akan berkata bahwa tiap sudut kota meninggalkan residu perasaan yang indah, haru dan segenap rasa lainnya.

Pernahkah kalian merasakan bersepeda menelusuri jalan yang sempit dan berliku di sekitar Ngasem, menikmati nikmatnya makan di emperan yang selalu tersedia sampai tengah malam bahkan smp subuh, merasakan keterpaksaan untuk 'menyekolahkan harta milik' di saat 'kiriman' belum tiba, atau bertamu ke kost2-an, nangkring cukup dengan segelas teh hangat dan sedikit camilan bisa guyon sampai tengah malam. Banyak kenangan lain tersedia dan tertinggal di Jogja.

Jogja terlalu sempit untuk hanya dimaknai sebagai sebuah kota. Ia adalah peristiwa, dimana masing-masing yang datang ke kota ini pasti mengalami dan memiliki nostalgi & sensasi yang individual.

Di kota ini pula kita belajar bahwa uang bukan segalanya, mungkin ia bisa memberimu banyak hal. 

Tapi di kota ini, kebersamaan dan keberadaan teman yang selo, kurang pegawean dan punya energi iseng yang melimpah-ruah adalah alasan untuk tetap hidup. Di kota ini kalian akan menemukan keriangan-keriangan dungu, tolol, namun ngangeni. Tentang obrolan di angkringan, wedangan, warung kopi hingga perihal cerita lucu dan lelucon yang diulang-ulang namun tak pernah kehilangan kelucuannya.

Di Jogja kalian akan merasakan bahwa menjadi bodoh dan tak tahu apa-apa bukanlah pilihan. Di kota ini terlalu banyak sumber pengetahuan yang membuat orang paling bodoh, setidaknya bisa memahami hidup dengan membaca, berdiskusi atau sekadar kursus singkat. 

Terlampau banyak perpustakaan, toko buku murah, kantung2 kebudayaan, partner berbantah, yang membuat kita cerdas. Terlalu sedikit alasan untuk tidak mendatangi mereka dan menjadi pintar karenanya.

Di kota ini makanan murah enak dan nikmat bukan keajaiban. Itu sebuah keniscayaan, dan semuanya itu yang menyelamatkan mahasiswa-mahasiswi di saat 'tanggal tua'. Mereka selalu ada dan tetap alami.

Jogja adalah kesadaran, ia menjadi penting bagi banyak orang, karena membuat tiap-tiap yang datang merasa nyaman, merasa punya kenangan, merasa memiliki 'mantan' yang merupakan bagian dr kehidupan.

Jogja terlalu besar untuk dilupakan... 

Jogja benar-benar berhati mantan.

Sugeng tanggap warso Ngajogjakarto Hadininingrat...

DEMO DIBAWAH ASUHAN SAPI

By Eko Kuntadhi

Saya ingat sebuah novel bagus George Orwell. Judulnya Animal Farm.

Kisahnya tentang sebuah peternakan. Para binatang ternak merasa bahwa mereka sedang dieksploitasi pemilik ternak. Meski dikasih makan, minum, kandang yang bagus, tetapi mereka tidak bebas merdeka seperti hewan lainnya.

Ayam, kambing, kuda, sapi resah. Babi akhirnya mengambil peran. ia mengkoordinir rekan-rekannya untuk memberontak pada si peterbak. Tujuannya mengusir peternak itu, agar lahan peternakan yang luas bisa dikuasai.

Berbagai strategi dan taktik digunakan. Babi yang sifatnya pemalas hanya sibuk mengatur. Ia memerintahkan semua hewan-hewan itu untuk menjalankan revolusi.

Akhirnya peternak berhasil diusir. Lahan peternakan mereka kuasai. Babi tampil sebagai pemimpin. Walhasil, di bawah kepemimpinan babi, nasib hewan-hewan itu malah tambah melarat. Mereka dipekerjakan atas nama kepentingan bersama. Padahal sesungguhnya hanya untuk menyenangkan Babi.

Ada kisah lain. Di tempat yang lain.

Buruh pada demo, menolak sebuah UU. Mereka bergerak atas seruan ketua serikatnya. Juga dikomporin para politisi. Di Bandung, sudah mulai bakar-bakaran.

Jika suasana makin kacau, pabrik-pabrik pasti ketakutan. Produksi terhenti. Investor pada cabut. Buruh kehilangan pekerjaan. Anak istrinya merana.

Sementara ketua serikat buruh dan para politisi menjadikan gerakan mereka sebagai bargaining politik. Menikmati manfaat banyak dari aksi-aksi yang makin brutal itu. Mereka yang akan maju, memetik apa saja yang mungkin bisa dipetik.

Sialnya, demo-demo mereka lebih banyak disebabkan karena hasutan dan berita hoax. UU Ciptakerja yang baru, pada kluster ketenagakerjaan hanya berbeda sedikit dengan UU sebelumnya. Tapi diisukan sedemikian rupa, seolah menindas banget. Babi-babi memainkan isu untuk mengelabui hewan ternak lainnya.

Saya sempat baca beberapa halaman dari UU yang totalnya 905 halaman itu. Khususnya halaman-halaman soal tenagakerja.

Upah minimum tetap ada. Pesangon juga ada. Cuti diatur. Bahkan jika karyawan ditangkap polisi karena pidana, perusahaan masih wajib membayarkan upah 6 bulan selama dia dalam masa tahanan.

Karyawan yang sakit keras, gak bisa kerja, perusahaan juga wajib membayarkan upahnya selama setahun.

Belum lagi ada tambahan baru berupa Jaminan Mendapatkan Pekerjaan, bagi karyawan yang kena PHK.

Bedanya dengan peternakan pada novel Orwell itu. Yang jadi pemimpin proses sekarang bukannya babi. Tapi sapi.

Nah, sapi-sapi inilah yang menyebarkan hoax kepada buruh-buruh untuk mereka bergerak. Sapi ini ada yang jadi ketua serikat, dengan rumah mewahnya. Ada juga yang berposisi sebagai petinggi parpol.

"Pasti namanya Partai kesejahteraan sapi, ya mas," ujar Abu Kumkum.

Pinter lu. Tumben...

Thursday, October 8, 2020

PEMERINTAHAN JOKOWI PALING KUAT

Dengan disahkan RUU Cipta Kerja ini dinilai @pak Dahlan Iskan, pemerintahan Presiden Jokowi paling kuat selama 22 tahun selama ini. 

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. 

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya: 

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)

• Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)


NGGEDEBUS LAW PROVOKASI BURUH

"Kenapa cuma buruh yang demo?"

Masa pengusaha? Yang jelas, pengusaha itu paling sulit diajak berteriak dan apalagi jumlah mereka ga banyak kan? 

Saat ini, mereka yang paling dirugikan adalah para politisi dan aparat pemerintah daerah. Senjata yang membuat mereka digdaya selama ini, diminta kembali oleh pusat. Regulasi.

"Koq buruh yang teriak?"

Sungguh sayang, kebanyakan orang berpikir bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan itu hanya menyoal serikat pekerja, lalu terpancing dengan pemahaman bahwa UU itu merugikan pekerja.

Cuti hamil ditiadakan, izin libur haid dibuang, kalau PHK ga dapat pesangon, yang miskin makin miskin, yang kaya akan lebih kaya dan itu karena Omnibus Law. Isu itu dihembuskan dan tentu mereka marah.

"Emang mereka ga baca po? Kan sudah beredar itu draft-nya to?"

Wallaah.., 900 halaman lebih choi!! Siapa sanggup baca apalagi ngarti?

Intinya, narasi yang berkembang, berbunyi: mereka yang dirugikan adalah para buruh. Mereka yang menjadi korban, adalah buruh. Masa depan mereka sedang dikorbankan demi segelintir pengusaha dan berarti pemerintah pro kapitalis.

"Benarkah?"

Omnibus law ga cuma omong buruh. Omni artinya semua. Contoh kalau ada pedagang nawari kacang tanah, trus kacang itu anda borong semua, maka maksud dari omni, termaktub disana. Seluruh kacang yang orang itu jual, anda borong tanpa sisa.

Sementara, Omnibus, bisa diterjemahkan dengan "semua dari semua". Gampangnya, si abang pedagang itu tawari anda beli kacang tanah, namun bukan hanya kacang anda beli, tapi semua dagangan si abang tadi termasuk cabe, jagung anda borong. Ada kluster kacang, kluster cabe dan kluster jagung, semua dibungkus menjadi satu.

Jadi omnibus law seharusnya tentang semuanya semua. GeEr namanya kalau cuma buruh yang berasa di kibuli pemerintah.

"Iya, tapi kenapa hanya buruh yang disuruh demo?"

Buruh itu "sexi". Jumlahnya buanyak, gampang diajak turun, dan kalau sudah demo, suara dan gaungnya bisa merambah sampai ke seluruh sudut dunia. Apalagi kalau sampai terjadi bentrok dengan aparat, panen riuh suara negeri ini zolim, segera tersebar.

Riuh, gaduh hingga rusuh adalah apa yang menjadi target. Dengan rusuh, negeri ini akan mundur jauh. Bukan lagi pesaing bahkan ancaman bagi banyak orang yang tak ingin Indonesia maju.

"Tapi benar kan, buruh memang terancam dan dirugikan oleh UU itu?"

Pernah dengar gugatan seorang atau kelompok buruh yang di PHK oleh perusahaan dimenangkan pengadilan? Bila ada, itu hanya satu dari seribu. Buruh selalu kalah meski aturan sudah berpihak padanya.. 

Kenapa bisa begitu? Uang..!  Pengusaha punya apa yang dimaui oleh sistim. 

Buruh diuntungkan oleh peraturan maka berani menggugat namun pengusaha punya duit, punya keleluasaan untuk melakukan loby-loby dimana pintu itu sudah dibuat di belakang rumah.

Siapa pemenangnya?  Aparat Pemda, LSM hingga organisasi buruh selalu punya cara menyelesaikan itu dengan hebat. Buruh tetap di pecat, pengusaha tetap harus keluar uang, birokrat korup berpesta.

Kini kewenangan itu diambil. Diminta untuk dikembalikan agar dapat dikelompokkan dalam satu pintu besar bernama omnibus law dan pemerintah pusat adalah pemlik kunci pintu besar tersebut.

"Loh, emang semua aparat Pemda kaya gitu?"

Semua pejabat korup, jelas tidak. Namun fakta bahwa saat ini ada terlalu banyak regulasi, tak dapat kita tolak. 

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya menjadi saling tumpang tindih. Di sana program percepatan pembangunan serta penghambatan akses pelayanan publik terjadi.

Ingat loh, indeks kualitas regulasi Indonesia termasuk yang paling rendah. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Karena alasan itulah pada periode ke duanya, Jokowi ingin Indonesia lepas dari hambatan tersebut. Bahwa ide itu pasti akan ditentang dengan banyak dalil, dan terutama oleh banyak kepala daerah yang secara langsung akan dirugikan, untuk itulah dia datang dan dipilih menjadi Presiden.

Omnibus Law adalah tentang kemudahan investasi di Indonesia. Bukan hanya melulu soal buruh dan majikan. Omnibus law membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

"Apa saja sih yang diatur di Omnibus Law ini?"

Ada cukup banyak aturan yang jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Banyak? Ya sekali lagi masalah buruh yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan hanya satu dari banyak kluster diborong demi percepatan pembangunan.

Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dlam berbagai peraturan perundang-undangan adalah apa yang dibidiknya.

"Yakin ini dijamin pasti jalan dan pembangunan kita ngebut?"

Tak ada gading yang tak retak, selalu ada kata tidak sempurna. Namun ikhtiar demi kebaikan tak pernah memiliki makna sia-sia, di sana kesungguhan seluruh aparatur negara dan terutama bagi mereka yang akan duduk dan menjaga pintu peraturan ini haruslah orang terpilih.

"Bagaimana dengan mereka yang tetap tidak setuju?"

Gak usah demo, gak keren apalagi sambil ngamuk dan bakar-bakar. Judicial Review aja, sesuai koridor hukum. Disana penonton akan lebih bisa menilai maksud protesnya apa, dan detailnya seperti apa. 

Namun kalau ada yang mau berdebat soal hak cuti, upah, status outsourching, satuan waktu dan lainnya,  sabar yak..,kita belum punya materi komplit untuk dibuat debat.

UU itu bentuknya masih general dan belum detail. Detailnya seperti apa, nanti akan ada kelanjutannya yakni Peraturan Pelaksana, yang akan memgatur secara terperinci atas pelaksanaan UU tersebut. 

RAHAYU, Karto Bugel 

Wednesday, October 7, 2020

OMNIBUS LAW DAN RASIONALITAS

By Babo EJB

Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat rendah dan lebih banyak untuk kepentingan pribadi dapatkan suap.

Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhananya anda beli lahan sesuai izin lokasi, kemudian bangun. Selesai. Tetapi dalam proses yang ada, engga sesederhana itu. Pertama anda harus dapatkan izin dari BKPM. Kemudian izin dari BKPM itu harus ditindak lanjuti ke tingkat Daerah dan instansi terkait. Karena berdasarkan UU, hak tanah ada pada daerah. Anda harus dapatkan izin lokasi dari Pemda. Hak Pemda pun  berjenjang dari tingkat 1 sampai tingkat 2. Semua harus anda lewati. Bayangin, izin BKPM tidak menjamin otomatis anda berhak mendapatkan izin lokasi. Semua tergantung Daerah. Ada biaya resmi dan proses loby yang tidak murah.

Lucunya setelah berlelah mendapatkan izin lokasi, mau bebaskan tanah silahkan saja. Tetapi belum ada jaminan bisa langsung bangun. Anda masih harus dapatkan lzin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Mau berbahaya atau tidak usaha anda wajib dapat izin PPLH. Kalau bersinggungan langsung dengan alam maka urusannya lebih runyam lagi. Yang sederhana saja seperti bangun kawasan perkantoran atau pabrik,  itu ada 11 lapis izin PPLH yang harus anda dapatkan. Urusannya dari tingkat Menteri sampai ke tingkat Bupati. Kadang walau izin PPLH sudah didapat, tidak ada jaminan anda aman. Masih ada lagi ancaman yang bisa batalkan izin itu. Apa? LSM. Mereka bisa kerahkan aksi demo  sampai ke pengadilan menentang pendirian proyek. Kalau kalah di pengadilan, itu derita anda. Pemerintah yang kasih izin, hanya bilang maaf. 

Ok, lanjut. Katakanlah izin PPLH sudah di tangan. Apakah anda bisa langsung bangun? Belum. Masih ada lagi izin IMB. Izin ini mengharuskan anda melampirkan design bangunan untuk menentukan besaran biaya retribusi yang harus dibayar. Dan kalau Design dan layout dianggap tidak sesuai dengan RT/RW, ya IMB tidak diberikan. Soal izin lain sudah di tangan tidak ada pengaruhnya. Anda silahkan gunakan izin yang ada tetapi engga boleh dirikan bangunan. Konyol ya. Begitulah logika perizinan. Satu sama lain saling sandera. Sehingga proses prizinan adalah juga proses distribusi kekuasaaan dari RT, Pemda sampai ke Menteri. Semua ada ongkosnya.

Kalau semua izin sudah di tangan. Dan anda siap bekerja. Ada lagi masalah. Terutama kalau anda beli mesin dari luar negeri yang butuh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk instal mesin atau anda berkerja sama dengan asing. Dapatkan izin bagi TKA juga tidak mudah. Anda harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Proses mendapatkan izin lumayan rumit. Anda harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bayangin ajak kalau TKA ada ratusan. Betapa repotnya urus izin masing masing mereka. Kalaupun lolos semua izin itu, belum tentu aman bagi TKA. Karena masih bisa diributin sama Buruh lokal. Masih bisa diributin sama Aktifis atau ormas buruh. Selama ribut itu sudah pasti proses produksi terganggu. 

Setelah usaha berdiri dengan mengantongi izin ini dan itu, anda juga harus menghadapi ketentuan mengenai perburuhan. Ini sangat sensitip. Karena buruh adalah juga mesin politik bagi para politisi. Jadi kapan saja bisa meledak membuat semua izin tidak ada artinya. Kalau anda menerima pekerja, maka anda tidak bisa pecat buruh tanpa mereka setuju. Hebat engga?. Gimana kalau pekerjaan sudah selesai atau adanya perubahan alur produksi sehingga perlu pengurangan  buruh. Itu engga ada urusan. Mereka engga mau diberhentikan, anda engga bisa pecat. Tetap harus bayar. Kalau akhirnya sengketa di pengadilan, anda engga bisa atur Hakim, pejabat pemerintah, Serikat pekerja dan bayar lawyer, siap siap aja dipanggang oleh mereka. Artinya lagi lagi harus keluar uang kalau ingin selamat.

Belum lagi soal ketentuan UMR. Itu bisa setiap tahun naik tanpa peduli produktifitas naik atau engga. Serikat Pekerja juga berpengaruh menentukan jam kerja lembur. Jadi anda engga bisa seenaknya mengatur jam lembur walau produksi mengharuskan peningkatan jam kerja. Kalau anda pecat atau berakhir kontrak kerja, anda harus bayar uang pesangon. Engga mau? siap siap diributin  serikat pekerja. Siap siap perang di pengadilan. Hampir semua pengusaha stress dengan ulah pekerja ini. Apalagi kalau mereka bandingkan dengan China dan Vietnam. Uh. bisnis di Indonesia itu bukan cari uang tetapi cari masalah.

Kalau anda pernah berinvestasi di Luar negeri katakanlah di Vietnam, Malaysia atau Thailand, anda akan bilang seperti cerita awal tulisan saya. Perizinan di Indonesia seperti rimba belantara. Di dalamnya ada pemangsa. Bisa membuat anda tersesat dan frustasi. Pertanyaannya adalah mengapa anda harus masuk rimba belantara? kalau ada banyak pilihan. Apalagi sudah ada kerjasama regional bidang investasi dan perdagangan. Artinya kalau anda butuh bahan baku dari Indonesia, anda tidak perlu bangun pabrik di Indonesia. Karena sudah ada ME- Asean, Bangun di Vietnam atau negara ASEAN lainnya, soal tarif sama saja dengan indonesia. Saat sekarang kerjasama regional bukan hanya diantara negara ASEAN, tetapi juga ada China Free Trade Asean, Korea Free Trade Asean, Jepang Free Trade Area, APEC, Indo Pacific.

Nah keberadaan UU Omnibus law bertujuan untuk memangkas perizinan sehingga ramah bagi investor. Sebetulnya pemangkasan itu bukan berarti kekuasaan pemerintah berkurang dan terkesan memanjakan pengusaha. Tetapi lebih kepada aturan yang rasional dengan prinsip good governance. Contoh, kalau sudah ada Izin lokasi, untuk apa lagi ada izin IMB dan PPLH. Karena bukankah izin  lokasi itu diberikan  atas dasar Rencana Tata Ruang Wilayah?. Artinya by design pemerintah sudah memperhatikan semua aspek ketika menentukan RT/RW. Aspek peruntukan lahan, sampai kepada PPLH. Itu sebabnya UU Omnibus law menghapus izin IMB. Khusus PPLH hanya untuk usaha yang sangat berbahaya, seperti Industri smelter dan bahan kimia.

Berkaitan dengan tenaga kerja, tidak bisa menempatkan perusahaan dalam posisi equal dengan karyawan. Karena resiko ada pada perusahaan dan secara organisasi perusahaan punya sistem pembinaan terhadap buruh dan pekerja. Apa jadinya kalau posisi karyawan setara dengan perusahaan?  Jelas upaya pembinaan engga akan efektif. System reward & punishment engga jalan. Lah gimana mau jalan? Karyawan dan boss equal. Itu sebabnya UU Omnibus memberikan hak kepada Perusahaan memberhentikan pekerja kalau pekerjaan sudah selesai. artinya, jangka waktu kontrak kerja berada di tangan pengusaha. UU Omnibus law ini sangat rasional, bahwa perusahaan tidak bayar orang tetapi bayar kerjaan atau produktifitas. Kalau engga ada produktifitas ya sorry saja. Mending keluar. Silahkan ambil uang pesangon. Masih banyak di luar sana yang mau kerja serius.

Soal UMR itu dasarnya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi daerah semakin tinggi UMR. Itu wajar saja. Karena pertumbuhan ekonomi biasanya dipicu oleh inflasi dan tentu dampaknya harga akan naik. Sebelumnya UMR ditetapkan sesuka PEMDA tanpa memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Jusru itu tidak adil dari sisi pekerja maupun Pengusaha. Dan lagi UMR itu hanya patokan minimal saja. Bukan keharusan jumlahnya sebesar itu. Kalau memang buruh itu produktifitasnya tinggi, tentu perusahaan akan bayar upah lebih tinggi dari UMR. Di mana mana pengusaha juga ingin jadikan buruh itu sebagai asset bernilai meningkatkan pertumbuhan usaha. Jadi egga perlu terlalu kawatir. Sebaiknya focus aja bagaimana meningkatkan produktifitas.

UU Omibus law juga memangkas perizinan untuk TKA. Sangat sederhana yaitu kalau perusahaan sudah dapat izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ya sudah. Dia tinggal datangkan TKA. Selagi tidak melanggar RPTKA, pekerja asing engga perlu repot lagi dapatkan berbagai izin. Mengapa? dalam RPTKA itu sudah ada standar kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan seperti kriteria TKA, upah dan lain lain. Secara berkala akan ada audit dari pemerintah terhadap penerapan RPTKA. Kalau mereka melanggar ya izin dicabut. 

Menurut saya, UU Omnibus law ini bukan berarti Jokowi anti demokrasi atau anti otonomi daerah. Tetapi sebagai solusi agar Indonesia berubah. Dari birokrasi menjadi meritokrasi. Dari dilayani menjadi melayani. Mengapa? itu sebagai jawaban atas tantangan global yang semakin terbuka dan berkompetisi. Tanpa itu, sulit bagi kita mendatangkan investasi. Tanpa investasi pertumbuhan ekonomi akan lambat dan tentu semakin besar masalah sosial dan politik yang dihadapi bangsa ini akibat pengangguran dan kemiskinan. Memang UU Omnibus law ini tidak segera bisa dirasakan. Namun langkah besar untuk perubahan pasti akan membuahkan hasil baik..


Monday, October 5, 2020

JANGAN TUNGGU HARI KE-7

Waspada Covid-19, jangan tunggu timbulnya demam tinggi dan banyak batuk, baru berpikir! Terlambat sudah!

Kenali lebih awal mulai hari ke-1 masuknya virus ke dalam tubuh, agar parahnya sakit bisa dicegah. Gejala demam tinggi baru muncul di hari ke 8, dimana virus sudah berhasil berkembang, merusak dan merasuk luas di dalam tubuh. Tingkatkan daya tahan tubuh sebelum virus berhasil menghancurkan kita.

Perhatikan keadaan diri kita sejak kemungkinan mulai terpapar, yaitu sebagai berikut :

Hari ke 1- 3 :

• Hanya seperti masuk angin ringan.

• Makan minum masih normal.

• Tenggorokan hanya sedikit sakit.

Hari ke 4 :

• Sakit kepala ringan.

• Badan sedikit anget, sekitar 36.5°C.

• Sakit tenggorokan ringan.

• Suara mulai serak.

• Selera makan mulai terganggu.

• Indera Perasa/Pengecap "hilang"

• Indera penciuman juga menghilang.

• Sedikit diare ringan.

Hari ke 5 :

• Sakit tenggorokan.

• Suara serak.

• Badan mulai terasa meriang.

• Temperatur sekitar 36.5 - 36.7 °C.

• Badan terasa lelah, cape, sakit.

• Jari² dan persendian terasa sakit.

Hari ke 6 :

• Mulai demam ringan sekitar 37°C.

• Batuk kering atau sedikit berlendir.

• Sesekali terasa susah bernapas.

• Sakit Tenggorokan ketika bicara. 

• Sakit waktu makan dan menelan.

• Mual dan mungkin muntah.

• Ada diare.

Hari ke 7 :

• Demam agak tinggi 37.4 - 37.8 °C.

• Batuk lebih banyak dan berdahak.

• Napas pendek² dan tetap.

• Kepala sakit kepala dan berat.

• Nyeri² seluruh tubuh.

• Diare bertambah.

Hari ke 8 :

• Demam tinggi 38°C atau lebih.

• Sulit bernapas, dada terasa berat.

• Sakit kepala, punggung dan sendi².

• Batuk terus menerus.

• Sulit berbicara, seperti bisu.

Hari ke 9 :

• Semua gejala tidak berubah.

• Batuk bertambah parah.

• Demam tak menentu, tak teratur.

• Napas bertambah Sulit.

• Pencegahan sudah tak mungkin.

• Harus segera ditolong intensif.

Bila waspada di hari ke 1-3 tingkatkan daya tahan tubuh, minum vitamin² C, D, E serta sedia panadol (parasetamol), mungkin penyakit ini dapat dihalau untuk berakhir sebelum parah dan kesembuhan boleh didapatkan.

Gejala hari ke 1-3 sangat² ringan dan sering terabaikan tak terdeteksi. 

Mungkin hari ke-4 baru mulai curiga. Cepat isolasi mandiri, banyak minum air hangat atau jamu²an juga boleh. Berjemur diri, banyak cuci tangan, cuci muka, ganti baju. Makan makanan yg bergizi dan minum vitamin².

Selamat bersikap dan waspada. Tetap tenang namun bijak. Hindari kemungkinan terpapar sebisa mungkin. Semoga berhasil “berperang” melawan covid dan semoga kita tetap sehat.

Harap Perhatikan Perbedaannya !!! (Supaya tidak berprasangka buruk) 

1. Batuk kering + Bersin = Polusi udara.

2. Batuk + Lendir + Bersin + Pilek = Pilek biasa.

3. Batuk + Lendir + Bersin + Pilek + Sakit tubuh + Kelemahan + Demam ringan = Flu.

4. Batuk kering + Bersin + Nyeri tubuh + Kelemahan + Demam tinggi + Kesulitan bernapas + Hilangnya indra pengecap dan perasa =  Corona virus.

Departemen patologi AIIMS, 

Din. Kes. 

--------------------------------------------------

Ini kiriman dari Din. Kes. tolong di share ke wadah dan komunitas masing-masing

Jadikan pesan ini tersedia untuk diketahui orang sebanyak mungkin !