Thursday, October 8, 2020

NGGEDEBUS LAW PROVOKASI BURUH

"Kenapa cuma buruh yang demo?"

Masa pengusaha? Yang jelas, pengusaha itu paling sulit diajak berteriak dan apalagi jumlah mereka ga banyak kan? 

Saat ini, mereka yang paling dirugikan adalah para politisi dan aparat pemerintah daerah. Senjata yang membuat mereka digdaya selama ini, diminta kembali oleh pusat. Regulasi.

"Koq buruh yang teriak?"

Sungguh sayang, kebanyakan orang berpikir bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan itu hanya menyoal serikat pekerja, lalu terpancing dengan pemahaman bahwa UU itu merugikan pekerja.

Cuti hamil ditiadakan, izin libur haid dibuang, kalau PHK ga dapat pesangon, yang miskin makin miskin, yang kaya akan lebih kaya dan itu karena Omnibus Law. Isu itu dihembuskan dan tentu mereka marah.

"Emang mereka ga baca po? Kan sudah beredar itu draft-nya to?"

Wallaah.., 900 halaman lebih choi!! Siapa sanggup baca apalagi ngarti?

Intinya, narasi yang berkembang, berbunyi: mereka yang dirugikan adalah para buruh. Mereka yang menjadi korban, adalah buruh. Masa depan mereka sedang dikorbankan demi segelintir pengusaha dan berarti pemerintah pro kapitalis.

"Benarkah?"

Omnibus law ga cuma omong buruh. Omni artinya semua. Contoh kalau ada pedagang nawari kacang tanah, trus kacang itu anda borong semua, maka maksud dari omni, termaktub disana. Seluruh kacang yang orang itu jual, anda borong tanpa sisa.

Sementara, Omnibus, bisa diterjemahkan dengan "semua dari semua". Gampangnya, si abang pedagang itu tawari anda beli kacang tanah, namun bukan hanya kacang anda beli, tapi semua dagangan si abang tadi termasuk cabe, jagung anda borong. Ada kluster kacang, kluster cabe dan kluster jagung, semua dibungkus menjadi satu.

Jadi omnibus law seharusnya tentang semuanya semua. GeEr namanya kalau cuma buruh yang berasa di kibuli pemerintah.

"Iya, tapi kenapa hanya buruh yang disuruh demo?"

Buruh itu "sexi". Jumlahnya buanyak, gampang diajak turun, dan kalau sudah demo, suara dan gaungnya bisa merambah sampai ke seluruh sudut dunia. Apalagi kalau sampai terjadi bentrok dengan aparat, panen riuh suara negeri ini zolim, segera tersebar.

Riuh, gaduh hingga rusuh adalah apa yang menjadi target. Dengan rusuh, negeri ini akan mundur jauh. Bukan lagi pesaing bahkan ancaman bagi banyak orang yang tak ingin Indonesia maju.

"Tapi benar kan, buruh memang terancam dan dirugikan oleh UU itu?"

Pernah dengar gugatan seorang atau kelompok buruh yang di PHK oleh perusahaan dimenangkan pengadilan? Bila ada, itu hanya satu dari seribu. Buruh selalu kalah meski aturan sudah berpihak padanya.. 

Kenapa bisa begitu? Uang..!  Pengusaha punya apa yang dimaui oleh sistim. 

Buruh diuntungkan oleh peraturan maka berani menggugat namun pengusaha punya duit, punya keleluasaan untuk melakukan loby-loby dimana pintu itu sudah dibuat di belakang rumah.

Siapa pemenangnya?  Aparat Pemda, LSM hingga organisasi buruh selalu punya cara menyelesaikan itu dengan hebat. Buruh tetap di pecat, pengusaha tetap harus keluar uang, birokrat korup berpesta.

Kini kewenangan itu diambil. Diminta untuk dikembalikan agar dapat dikelompokkan dalam satu pintu besar bernama omnibus law dan pemerintah pusat adalah pemlik kunci pintu besar tersebut.

"Loh, emang semua aparat Pemda kaya gitu?"

Semua pejabat korup, jelas tidak. Namun fakta bahwa saat ini ada terlalu banyak regulasi, tak dapat kita tolak. 

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya menjadi saling tumpang tindih. Di sana program percepatan pembangunan serta penghambatan akses pelayanan publik terjadi.

Ingat loh, indeks kualitas regulasi Indonesia termasuk yang paling rendah. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Karena alasan itulah pada periode ke duanya, Jokowi ingin Indonesia lepas dari hambatan tersebut. Bahwa ide itu pasti akan ditentang dengan banyak dalil, dan terutama oleh banyak kepala daerah yang secara langsung akan dirugikan, untuk itulah dia datang dan dipilih menjadi Presiden.

Omnibus Law adalah tentang kemudahan investasi di Indonesia. Bukan hanya melulu soal buruh dan majikan. Omnibus law membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

"Apa saja sih yang diatur di Omnibus Law ini?"

Ada cukup banyak aturan yang jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Banyak? Ya sekali lagi masalah buruh yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan hanya satu dari banyak kluster diborong demi percepatan pembangunan.

Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dlam berbagai peraturan perundang-undangan adalah apa yang dibidiknya.

"Yakin ini dijamin pasti jalan dan pembangunan kita ngebut?"

Tak ada gading yang tak retak, selalu ada kata tidak sempurna. Namun ikhtiar demi kebaikan tak pernah memiliki makna sia-sia, di sana kesungguhan seluruh aparatur negara dan terutama bagi mereka yang akan duduk dan menjaga pintu peraturan ini haruslah orang terpilih.

"Bagaimana dengan mereka yang tetap tidak setuju?"

Gak usah demo, gak keren apalagi sambil ngamuk dan bakar-bakar. Judicial Review aja, sesuai koridor hukum. Disana penonton akan lebih bisa menilai maksud protesnya apa, dan detailnya seperti apa. 

Namun kalau ada yang mau berdebat soal hak cuti, upah, status outsourching, satuan waktu dan lainnya,  sabar yak..,kita belum punya materi komplit untuk dibuat debat.

UU itu bentuknya masih general dan belum detail. Detailnya seperti apa, nanti akan ada kelanjutannya yakni Peraturan Pelaksana, yang akan memgatur secara terperinci atas pelaksanaan UU tersebut. 

RAHAYU, Karto Bugel 

No comments:

Post a Comment