Thursday, August 24, 2017

RUJUKAN RUMAH SAKIT DAERAH BPJS

RUJUKAN RUMAH SAKIT DAERAH BPJS
Mulai tanggal 1 Agustus 2017, rujukan pasien BPJS sudah bisa dijadwalkan dari SELURUH PUSKESMAS se DKI Jakarta melalui SPRO secara online ke RSUD-RSUD Kelas D di bawah ini:
A. JAKARTA PUSAT (5)
   1. RSUD Cempaka Putih
   2. RSUD Johar Baru
   3. RSUD Kemayoran
   4. RSUD Sawah Besar
   5. RSUD Tanah Abang
B. JAKARTA UTARA (4)
   1. RSUD Cilincing
   2. RSUD Pademangan
   3. RSUD Tanjung Priok
   4. RSUD Tugu Koja
C. JAKARTA TIMUR (3)
   1. RSUD Ciracas
   2. RSUD Kramat Jati
   3. RSUD Matraman
D. JAKARTA SELATAN (4)
   1. RSUD Jagakarsa
   2. RSUD Mampang Prapatan
   3. RSUD Pesanggrahan
   4. RSUD Tebet 
E. JAKARTA BARAT (3)
   1. RSUD Kalideres
   2. RSUD Kembangan
   3. RSUD Taman Sari
Sebagai reminder, Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan sudah diberikan akses SPRO sebelumnya sesuai dengan kerjasama sebelumnya. Jika ada Puskesmas Kecamatan atau Puskesmas Kelurahan yang ingin diingatkan kembali akses ke SPRO, mohon hubungi kami secara japri ke spro@ena-indonesia.com.
Berikut operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom 
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen_
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Operasi ginjal
HAMPIR SEMUA JENIS OPERASI DITANGGUNG BPJS KECUALI OPERASI DIBAWAH INI
OPERASI YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN:
1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
2. Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu.
4. Operasi di luar negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur.
6. Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN
1. Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah Jasa Raharja besaran plafon adalah 10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah BPJS Kesehatan.
2. Tarif biaya operasi yg ditanggung BPJS Kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi RS. (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
3. Dalam hal klaim operasi, BPJS tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan
4. Syarat untuk ke-RS untuk operasi adalah kartu BPJS/KIS foto copy KTP dan surat rujukan, jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.
5. Tidak hanya operasi saja yang ditanggung BPJS bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dsb., namun ada prosedur dan aturannya.
6. Hanya BPJS yang hampir mengcover semua biaya operasi .. beda jauh dengan Asuransi Swasta itulah kelebihan BPJS Kesehatan..

No comments:

Post a Comment