APA ITU PERSEKUSI?
PERSEKUSI - Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena - Crime against Humanity (Kejahatan
Kemanusiaan)
Jadi,
kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah
privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain:
pidana penjara 9 bulan), dan kemudian memaksa untuk menandatangani pernyataan
maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak
menyenangkan: pidana penjara 1 tahun) dan jika menolak maka akan membawa paksa
target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP
Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan: pidana penjara 8 tahun) dengan alasan
karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama. (Pasal 156a: pidana
penjara 5 tahun).
Beruntung,
Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal
Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku
persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan
kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Hague untuk dikurung seumur hidup di
Belanda.
Pasal 167 ayat (1) KUHP:
"Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di
situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP:
“Barang
siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Pasal 333 KUHP ayat (1):
”Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun”.
Pasal 7 ayat (1) (h):
“Persecution
against any identifiable group or collectivity on political, racial, national,
ethnic, cultural, religious, gender . . . or other grounds that are universally
recognized as impermissible under international law” as a crime against
humanity
Terjemahan:
"Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras,
kewarganegaraan, suku, agama, jender...atau alasan lainnya yang diakui secara
luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional" sebagai
kejahatan kemanusiaan.
Semoga
bermanfaat.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment