FATWA MUI TENTANG BERMUAMALAH DI SOSMED
Berikut
isi fatwa yang dikeluarkan MUI:
1. Dalam bermuamalah
dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim
wajib mendasarkan pada *keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf),
persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak
pada kebaikan (al amr bi al ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (al nahyu 'an
al-munkar).
2. Setiap muslim yang
bermuamalah melalui medsos wajib meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak
mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
3. Mempererat
ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan keIslaman),
ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah
(persaudaraan kemanusiaan).
4. Memperkokoh
kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat
beragama dengan pemerintah.
Setiap muslim yang
bermuamalah melalui media sosial diharamkan
untuk melakukan:
1. Melakukan ghibah,
fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying,
ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar
golongan.
3. Menyebarkan hoax
serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik,
seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi
pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
5. Menyebabkan konten
yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
6. Memproduksi,
menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/ informasi yang tidak
benar kepada masyarakat hukumnya haram.
7. Memproduksi,
menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax,
ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal2 lain sejenis
terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
8. Mencari-cari
informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram
kecuali untuk kepentingan yang dibenarkam secara syar'i.
9. Memproduksi
dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah
atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olaj berhasil dan
sukses, dan tujuan memyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya
haram.
10. Menyebarkan
konten yang bersifat pribadi ke khalayak, pdahal konten tersebut diketahui
tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan
aurat, hukumnya haram.
11. Aktivitas buzzer
di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah,
fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal2 lain sejenis sebagai profesi
untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya haram.
Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan
orang yang memfasilitasinya.
No comments:
Post a Comment