Sunday, September 10, 2017

KONTROVERSI GMO

KONTROVERSI GMO (Genetically Modified Organism)

Kontroversi tentang produk GMO sebetulnya telah lama terjadi. Kontroversi ini semakin mencuat karena semakin banyak situs di internet yg memuat slogan-slogan dan info menyesatkan yg dikelola oleh kelompok Anti-GMO.
Informasi yang diposting di medsos tentang bahaya GMO, sebetulnya hanya  berdasarkan  pseudo-science. 
Ketika info publik didasarkan pada pseudo- science dan informasi yang keliru, maka kita akan mendapatkan info yang tidak benar, bahkan bernuansa hoax. Oleh karena itu sangat bijak jika kita juga memperhatikan kajian para ahli dalam bidang rekayasa genetika dalam menyikapi info menyesatkan tentang GMO tsb. serta tidak ikut menyebabkan info yg menyesatkan atau yg kita tidak ketahui kebenarannya. 
Menurut dewan Akademi Ilmu Pengetahuan Europa pada  2013 telah dinyatakan bahwa: "Ada bukti kuat bahwa tanaman GM dapat berkontribusi untuk tujuan pembangunan berkelanjutan dengan manfaat bagi petani, konsumen, lingkungan dan ekonomi."
Kebijakan publik yang baik harus sesuai pendapat ahli global yang berkaitan dengan GM tanaman dan makanan .
GMO memiliki tingkat keamanan yg sama dengan makanan yang berasal tanaman konvensional.
Berkaitan dengan isu-isu lingkungan, National Academy of Sciences Amerika pada tahun 2010 mengatakan bahwa teknologi genetik rekayasa telah terbukti memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi untuk petani AS dibandingkan dengan tanaman non-GMO di bidang pertanian konvensional".
Sayangnya memang saat ini banyak info yang menyesatkan yg didapat dari situs kelompok anti-GMO,  yg didasarkan pada info yg tidak benar secara ilmiah atau informasi palsu.
Banyak kelompok anti tanaman GMO terus menyebarkan mitos bahwa GM tanaman dan makanan yang berasal tidak diuji keselamatannya.
Padahal kenyataannya adalah tanaman GMO diuji 10-50 kali tingkatan berdasarkan berbagai metode yang  berbeda.
Menurut hasil penelitian lembaga pengawas keamanan makanan dan lingkungan yaitu The USDA, the EPA and the FDA dikatakan bhwa GMO telah terbukti memiliki tingkat keamanan baik ditinjau dari aspek kesehatan maupun lingkungan. 
Setiap produk GMO telah melalui serangkaian uji sekitar   8-10 tahun sebelum dipasarkan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Regulasi tentang GMO di Indonesia, telah lama dilakukan. 
Indonesia memiliki Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Komisi ini merupakan lembaga non struktural dari Kementrian yg mengatur penggunaan dan peredarannya, yaitu Kementrian Kesehatan, Pertanian, dan Lingkungan hidup.
Selain itu ada Tim Teknis Keamanan Hayati Produk  Rekayasa Genetik (TTKH PRG), yang bertugas untuk membantu KKH PRG dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan dan melakukan sebuah penelitian teknis atau uji lebih lanjut dari sebuah produk rekayasa genetik dalam sebuah fasilitas keamanan hayati terbatas/tertutup dan/uji lapang terbatas.
Keanggotaan TTKH PRG terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan keamanan hayati PRG.
Surat Keputusan Ketua KKH PRG Nomor 01/KKHPRG/06/2015 dan Keputusan Ketua KKH PRG Nomor 02/KKHPRG/09/2015 menetapkan bidang tugas TTKH PRG, yaitu :
1. Bidang lingkungan, berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, terdiri atas pakar dari kelompok tanaman, pakar dari kelompok hewan, pakar dari kelompok ikan serta pakar dari kelompok jasad renik.
2. Bidang pangan, berkedudukan di Badan POM, terdiri atas keahlian di bidang biologi molekuler, pangan PRG dan gizi.
3. Bidang pakan, berkedudukan di Kementerian Pertanian yang terdiri atas bidang keahlian di bidang biologi molekuler, kesehatan dan reproduksi ternak, serta pakan ternak.
Susunan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
ANGGOTA TTKH BIDANG KEAMANAN PANGAN
Koordinator: Ir. Tetty Helfery Sihombing, MP (Badan POM)
Wakil Koordinator   : Yusra Egayanti, S.Si, Apt. (Dit. Standardisasi Produk Pangan, BPOM)
ANGGOTA TTKH BIDANG KEAMANAN PANGAN
1.   Prof. Dr. Ir. Deddy Muchtadi, MS (Fak. Teknologi Pertanian, IPB)
2.   Prof. Dr. Ir. Maggy T Suhartono, MS (Fak.Teknologi Pertanian IPB
3.   Prof. Dr. Ir. Dedi Fardiaz, MSc (Fak Teknologi Pertanian, IPB)
4.   Dr. Dahrul Syah (Fak. Teknologi Pertanian, IPB)
5.   Prof. Dr. Maksum Radji, M. Biomed (Fakuktas Farmasi, UI)
6.   Prof. Dr. Muhammad Herman (BB Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik, Kementerian Pertanian.
7.   Dr. Tri Joko Santoso (BB Biogen, Kementerian Pertanian)
8.   Ir. Endang Prangdimurti, M Si (Departemen Ilmu dan teknologi pangan, Faperta IPB)
9.   Dr. Rer. Nat. Wien Kusharyanto (Pusat Bioteknologi, LIPI)
10.                Prof. Dr. Ir. Endang Sutrisnawati Rahayu, MS (Jurusan teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Faperta UGM)
11.                Danang Waluyo, M. Eng (Balai Pengkajian Teknologi, BPPT)
12.                Dra. Mariana Raini, M.Kes., Apt (Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Litbang Kesehatan).
Dengan demikian tidak sepenuhnya benar infirmasi yg beredar belakangan ini bahwa  GMO dikatakan berbahaya, beracun, menyebabkan kanker, dll. 
Tujuan GMO adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan pengembangan obat. Ada etika yg harus dipatuhi oleh para peneliti dalam rekayasa yg mereka lakukan. Aspek safety tentu menjadi perhatian utama para peneliti dalam pengembangan dan pemanfaatan GMO.

No comments:

Post a Comment