KONTROVERSI GMO (Genetically
Modified Organism)
Kontroversi tentang produk GMO
sebetulnya telah lama terjadi. Kontroversi ini semakin mencuat karena semakin
banyak situs di internet yg memuat slogan-slogan dan info menyesatkan yg dikelola
oleh kelompok Anti-GMO.
Informasi yang diposting di medsos tentang bahaya
GMO, sebetulnya hanya berdasarkan pseudo-science.
Ketika info publik didasarkan pada
pseudo- science dan informasi yang keliru, maka kita akan mendapatkan info yang
tidak benar, bahkan bernuansa hoax. Oleh karena itu sangat bijak jika kita juga memperhatikan
kajian para ahli dalam bidang rekayasa genetika dalam menyikapi info
menyesatkan tentang GMO tsb. serta tidak ikut menyebabkan info yg menyesatkan
atau yg kita tidak ketahui kebenarannya.
Menurut dewan Akademi Ilmu
Pengetahuan Europa pada 2013 telah dinyatakan bahwa: "Ada bukti kuat
bahwa tanaman GM dapat berkontribusi untuk tujuan pembangunan berkelanjutan
dengan manfaat bagi petani, konsumen, lingkungan dan ekonomi."
Kebijakan publik yang baik harus
sesuai pendapat ahli global yang berkaitan dengan GM tanaman dan makanan .
GMO memiliki tingkat keamanan yg sama
dengan makanan yang berasal tanaman konvensional.
Berkaitan dengan isu-isu lingkungan,
National Academy of Sciences Amerika pada tahun 2010 mengatakan bahwa teknologi
genetik rekayasa telah terbukti memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi untuk
petani AS dibandingkan dengan tanaman non-GMO di bidang pertanian
konvensional".
Sayangnya memang saat ini banyak info
yang menyesatkan yg didapat dari situs kelompok anti-GMO, yg didasarkan
pada info yg tidak benar secara ilmiah atau informasi palsu.
Banyak kelompok anti tanaman GMO
terus menyebarkan mitos bahwa GM tanaman dan makanan yang berasal tidak diuji
keselamatannya.
Padahal kenyataannya adalah tanaman
GMO diuji 10-50 kali tingkatan berdasarkan berbagai metode yang berbeda.
Menurut hasil penelitian lembaga
pengawas keamanan makanan dan lingkungan yaitu The USDA, the EPA and the FDA
dikatakan bhwa GMO telah terbukti memiliki tingkat keamanan baik ditinjau dari
aspek kesehatan maupun lingkungan.
Setiap produk GMO telah melalui
serangkaian uji sekitar 8-10 tahun sebelum dipasarkan.
Bagaimana
dengan Indonesia?
Regulasi tentang GMO di Indonesia,
telah lama dilakukan.
Indonesia memiliki Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Komisi ini merupakan lembaga non struktural dari Kementrian yg mengatur penggunaan dan peredarannya, yaitu Kementrian Kesehatan, Pertanian, dan Lingkungan hidup.
Indonesia memiliki Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Komisi ini merupakan lembaga non struktural dari Kementrian yg mengatur penggunaan dan peredarannya, yaitu Kementrian Kesehatan, Pertanian, dan Lingkungan hidup.
Selain itu ada Tim Teknis Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik (TTKH PRG), yang bertugas untuk membantu
KKH PRG dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan dan melakukan sebuah
penelitian teknis atau uji lebih lanjut dari sebuah produk rekayasa genetik dalam
sebuah fasilitas keamanan hayati terbatas/tertutup dan/uji lapang terbatas.
Keanggotaan TTKH PRG terdiri atas
para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan keamanan hayati
PRG.
Surat Keputusan Ketua KKH PRG Nomor
01/KKHPRG/06/2015 dan Keputusan Ketua KKH PRG Nomor 02/KKHPRG/09/2015
menetapkan bidang tugas TTKH PRG, yaitu :
1. Bidang lingkungan, berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, terdiri atas pakar dari kelompok tanaman, pakar
dari kelompok hewan, pakar dari kelompok ikan serta pakar dari kelompok jasad
renik.
2. Bidang pangan, berkedudukan di
Badan POM, terdiri atas keahlian di bidang biologi molekuler, pangan PRG dan
gizi.
3. Bidang pakan, berkedudukan di
Kementerian Pertanian yang terdiri atas bidang keahlian di bidang biologi molekuler,
kesehatan dan reproduksi ternak, serta pakan ternak.
Susunan Tim Teknis Keamanan Hayati
Produk Rekayasa Genetik
ANGGOTA TTKH
BIDANG KEAMANAN PANGAN
Koordinator: Ir. Tetty Helfery
Sihombing, MP (Badan POM)
Wakil Koordinator : Yusra
Egayanti, S.Si, Apt. (Dit. Standardisasi Produk Pangan, BPOM)
ANGGOTA TTKH BIDANG KEAMANAN PANGAN
1.
Prof. Dr. Ir. Deddy Muchtadi, MS (Fak. Teknologi Pertanian, IPB)
2.
Prof. Dr. Ir. Maggy T Suhartono, MS (Fak.Teknologi Pertanian IPB
3.
Prof. Dr. Ir. Dedi Fardiaz, MSc (Fak Teknologi Pertanian, IPB)
4.
Dr. Dahrul Syah (Fak. Teknologi Pertanian, IPB)
5.
Prof. Dr. Maksum Radji, M. Biomed (Fakuktas Farmasi, UI)
6.
Prof. Dr. Muhammad Herman (BB Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik,
Kementerian Pertanian.
7.
Dr. Tri Joko Santoso (BB Biogen, Kementerian Pertanian)
8.
Ir. Endang Prangdimurti, M Si (Departemen Ilmu dan teknologi
pangan, Faperta IPB)
9.
Dr. Rer. Nat. Wien Kusharyanto (Pusat Bioteknologi, LIPI)
10.
Prof. Dr. Ir. Endang Sutrisnawati Rahayu, MS (Jurusan teknologi
Pangan dan Hasil Pertanian, Faperta UGM)
11.
Danang Waluyo, M. Eng (Balai Pengkajian Teknologi, BPPT)
12.
Dra. Mariana Raini, M.Kes., Apt (Pusat Biomedis dan Teknologi
Dasar Kesehatan, Badan Litbang Kesehatan).
Dengan demikian tidak sepenuhnya
benar infirmasi yg beredar belakangan ini bahwa GMO dikatakan berbahaya, beracun, menyebabkan kanker, dll.
Tujuan GMO adalah untuk meningkatkan
ketahanan pangan dan pengembangan obat. Ada etika yg harus dipatuhi oleh para
peneliti dalam rekayasa yg mereka lakukan. Aspek safety tentu menjadi perhatian
utama para peneliti dalam pengembangan dan pemanfaatan GMO.
Note;
Catatan Dr. Untung Purwasaputra
No comments:
Post a Comment